Bapak Ketua
pengadilan Agama Kota Tangerang
Jalan Perintis
Kemerdekaan II - Cikokol
Di
Kota Tangerang
– Banten.
Perihal
: CERAI GUGAT.
Assalamuallaikum
Wr. Wb.
Dengan homat,
Yang bertanda
tangan dibawah ini, nama Ny. ___________ binti ___________, Umur
__tahunPekerjaan Ibu rumah tangga, beralamat di _______ RT. 004 – RW. 01, Kel.
Cipondoh Utara, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang-Banten, yang selanjutnya
disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini hendak
mengajukan Cerai Gugat terhadap:
Tuan ______________
Bin __________, umur __ tahun, beralamat di GG. Saudi RT. 004 – RW. 01, Kel.
Cipondoh Utara, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang-Banten, yang selanjutnya disebut
TERGUGAT.
Adapun alasan
diajukannya Cerai Gugat ini adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa
benar antara Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan perkawinan di
Kecamatan Cipondoh, Kotamadya Tangerang Banten (Jawa Barat) pada hari Jumat
tanggal 10 Agustus 2001 atau tanggal 20 Jumadil Awal 1422 H, hal ini sesuai
dengan KUTIPAN AKTA NIKAH N0. 981/43/VIII/2001, yang telah dikeluarkan oleh
Kantor Urusan Agama Kec. Cipondoh, Kotamadya Tangerang-Banten ( Jawa Barat
).
2.
Bahwa
suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang
sakinah, mawaddah dan rahamah yang menjadi inti dasar dari susunan masyarakat
(Pasal 77 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam).
3.
Bahwa
dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telah dilahirkan satu
orang anak perempuan bernama ___________, pada tanggal 13 Mei 2003, sesuai dengan
Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 12768/U/JS/2003,tertanggal 27 Mei 2003 yang
dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
Jakarta Selatan.
4.
Bahwa
berdasarkan poin 1 (satu) dan 3 (tiga) tersebut diatas, maka perkawinan tersebut
dianggap sah menurut Hukum Perkawinan Nasional dan Agama Islam dan anak yang
dilahirkan adalah anak yang sah berdasarkan hukum yang berlaku.
5.
Bahwa
perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga )
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( pasal 1
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ) dan rumusan tersebut terkandung makna yang
sangat dalam,
6.
Bahwa
sejak awalnya melangsungkan perkawinan, rumah tangga Penggugat dan Tergugat
masih rukun sebagaimana layaknya suami istri, meskipun pernah timbul
perselisihan namun masih dapat diselesaikan dan didamaikan.
7.
Bahwa
perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat yang
tadinya Penggugat menganggap perselisihan dan pertengkaran tersebut
adalah merupakan bumbu dalam kehidupuan berumah tangga, akan tetapi ternyata
perselisihan dan pertengkaran tersebut lambat laun tidak dapat ditolerir lagi
oleh Penggugat, dan tidak ada lagi harapan hidup rukun di dalam berumah tangga
antara Penggugat dengan Tergugat.
8.
Bahwa
akibat seringnya terjadi perselisihan dan atau pertengkaran antara Penggugat
dengan Tergugat, akhirnya Tergugat sering meninggalkan tempat
kediaman bersamasejak tahun 2005 dan sampai gugatan ini diajukan Tergugat tidak
pernah memberikan nafkah lahir maupun bathin, serta biaya nafkah anak.
9.
Bahwa
sebelum Tergugat meninggalkan tempat tinggal bersama Penggugat telah berusaha
memperbaiki atau mengatasi masalah hubungan yang tidak harmonis diatas,
dengan jalan bertukar pikiran, berembuk, namun hasilnya pertengkaran yang
selalu terjadi.
10.
Bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka hidup rukun dan damai sebagaimana
diharapkan oleh suatu lembaga perkawinan, yaitu suami istri wajib saling cinta
mencintai, hormat menghormati, setia dan memberikan bantuan lahir bathin sudah
tidak mungkin lagi terwujud.
11.
Bahwa
orangtua Penggugat sudah sering mengingatkan dan menasehati Tergugat, tapi
tidak pernah membuahkan hasil yang diharapkan.
12.
Bahwa
kewajiban untuk saling mencintai dan saling hormat menghormati adalah suatu hal
yang sangat hakiki didalam perkawinan, dan jika dilalaikan menurut Pasal 77
ayat 5 Kompilasi Hukum Islam maka dapat mengajukan gugatan pada Pengadilan
Agama.
13.
Bahwa
dikarenakan anak masih dibawah umur yang perlu perhatian serta perlindungandan
sangat dekat dengan ibunya, sehingga sudah se- patutnyalah Penggugat ditetapkan
sebagi wali dari anak yang masih dibawah umur tersebut.
14.
Bahwa
Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama untuk menetapkan biaya
nafkah dan mut’ah sebagaimana diatur dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum
Islam yaitu sebesar Rp. _______________,- (__________________rupiah)
perbulan.
Maka berdasarkan
pada hal-hal yang tersebut di atas Penggugat memohon kepada Bapak Ketua
Pengadilan Agama Kota Tangerang berkenan untuk memutus perkara ini sebagai
berikut :
1.
Menerima
dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan
perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan
segala akibat hukumnya
3.
Menetapkan
Penggugat sebagai wali dari anak yang bernama ______________ .
4.
Menetapkan
Tergugat membayar biaya nafkah dan mut’ah sebesar Rp. _______________- (
________________rupiah ).
5.
Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,
mohon keadilan yang seadil - adilnya .
Jakarta, Januari 2007
Hormat kami
Penggugat
________________
EmoticonEmoticon