JASA KONSULTAN DAN BANTUAN HUKUM
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a :
Alamat :
Selanjutnya disebut ……………………………………………………… PIHAK I
a. N a m a :
Alamat :
Pekerjaan :
b. N a m a :
Alamat :
Pekerjaan :
Selanjutnya disebut ………………………………………………………PIHAK II
Para pihak sepakat mengadakan perjanjian kerja dibidang jasa Konsultan Hukum dan Bantuan Hukum untuk keluarga Pihak I sebagai berikut :
1. Bahwa Pihak II bersedia menjadi Konsultan Hukum Pihak I ( keluarga ) baik dalam hal konsultasi maupun dalam hal Bantuan hukum ( Ligitasi ).
2. Bahwa Pihak I bersedia memberikan biaya jasa konsultasi maupun bantuan hukum kepada
Pihak II dengan ketentuan sebagai berikut
a. Untuk biaya jasa konsultasi ……..
b. Untuk biaya bantuan hukum ( Ligitasi )
- Biaya resmi dalam setiap kasus ditanggung oleh Pihak I
- Biaya transportasi ……………
- Biaya jasa Pengacara ……………..
3. Bahwa para Pihak sepakat perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu …………..
4. Bahwa apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan pada poin 3 tersebut belum berakhir perjanjian kerja ini dapat dibatalkan dengan kesepakatan kedua belah pihak .
Demikian perjanjian kerja dibidang jasa konsultan dan bantuan hukum ini dibuat dan mulai mengikat sejak ditanda tanganinya surat perjanjian ini.
Jakarta, 2009
Pihak II Pihak I
EmoticonEmoticon