Jumat, 29 Mei 2009

CONTOH PERJANJIAN KESEPAKATAN KERJA JASA KONSULTAN DAN BANTUAN HUKUM


PERJANJIAN KESEPAKATAN KERJA
JASA KONSULTAN DAN BANTUAN HUKUM

Yang bertanda tangan dibawah ini :

N a m a :
Alamat :

Selanjutnya disebut ……………………………………………………… PIHAK I

a. N a m a :
Alamat :
Pekerjaan :

b. N a m a :
Alamat :
Pekerjaan :

Selanjutnya disebut ………………………………………………………PIHAK II

Para pihak sepakat mengadakan perjanjian kerja dibidang jasa Konsultan Hukum dan Bantuan Hukum untuk keluarga Pihak I sebagai berikut :

1. Bahwa Pihak II bersedia menjadi Konsultan Hukum Pihak I ( keluarga ) baik dalam hal konsultasi maupun dalam hal Bantuan hukum ( Ligitasi ).

2. Bahwa Pihak I bersedia memberikan biaya jasa konsultasi maupun bantuan hukum kepada

Pihak II dengan ketentuan sebagai berikut

a. Untuk biaya jasa konsultasi ……..

b. Untuk biaya bantuan hukum ( Ligitasi )
- Biaya resmi dalam setiap kasus ditanggung oleh Pihak I
- Biaya transportasi ……………
- Biaya jasa Pengacara ……………..

3. Bahwa para Pihak sepakat perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu …………..

4. Bahwa apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan pada poin 3 tersebut belum berakhir perjanjian kerja ini dapat dibatalkan dengan kesepakatan kedua belah pihak .

Demikian perjanjian kerja dibidang jasa konsultan dan bantuan hukum ini dibuat dan mulai mengikat sejak ditanda tanganinya surat perjanjian ini.

Jakarta,          2009






Pihak II                                                                                               Pihak I


EmoticonEmoticon