PERJANJIAN PERDAMAIAN
TENTANG
PEMBAGIAN HARTA GONO GINI
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama:
Alamat:
Selanjutnya disebut sebagai pihak I.
2. Nama :
Alamat:
Selanjutnya disebut sebagai pihak ke II.
Para pihak sepakat untuk membagi harta gono gini sebagaimana yang tertuang dalam Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Pihak I (Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi) melawan Pihak II (Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi) dalam perkara Cerai Gugat No. 133/ Pdt. G/ 2007/PA.Bks, yaitu :
Pasal 1.
a. 1. Sebidang tanah dan bangunan (rumah) seluas 163 M2 terletak
di Kelurahan Jatiwaringin, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat dengan
batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jl. Anggrek
Sebelah Timur : Tanah Kasdiman
Sebelah Selatan : Tanah Djukri
Sebelah Barat : Tanah Sugito
2. AC Merk Toshiba ½ PK 2 Unit
3. AC Merk Toshiba 1 PK 1 Unit
4. Sofa Ruangan Tamu 1 Set
5. Meja Makan 1 Set
6. Kulkas Merk Toshiba 1 Set
7. TV Merk Toshiba 21” 1 Unit
8. TV Merk Toshiba 14” 1 Unit
9. Kompor Gas Ariston 1 Unit
10. Mesin Cuci Merk Toshiba 1 Unit
11. Sofa Ruangan TV 1 Set
12. Tempat Tidur Kamar Utama 1 Set berikut Lemari Pakaia
13. Pemanas Air Panas
14. Tempat Tidur Anak-anak 2 Set berikut Lemari Pakaian
15. Genset Merk Honda 900 Volt 1 Unit
dibagi dengan sistim pembagian yaitu :
- Pihak I ……………… mendapatkan bagian sebesar 25 %
- Pihak II ………………..mendapatkan bagian sebesar 25 %
- 4 Orang anak ………..mendapat bagian sebesar 50 %
b. Sebidang tanah seluas 700 m2 yang terletak di Kelurahan Meral Tanjung Balai Karimun di HIBAHkan untuk 4 orang anak dari hasil perkawinan antara Pihak I dengan Pihak II, yaitu:
1.
2.
3.
4.
Pasal 2
Bahwa untuk dapat dibagi sesuai dengan pasal 1, maka harta gono gini harus dijual lebih dahulu sesuai dengan harga pasaran pada saat itu dan harus mendapat persetujuan para pihak.
Pasal 3
Bahwa Pihak I maupun Pihak II diberi hak pertama untuk membeli harta – harta tersebut dalam satu kesatuan yang utuh dan apabila Para Pihak tidak mampu untuk membeli harta tersebut baru dirawarkan kepada Pihak III.
Pasal 4
Bahwa selama harta yang dimaksud dalam pasal 1 tersebut belum laku terjual, maka berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Perkawinan antara Pihak I dengan Pihak II Putus karena Perceraian, Pihak I mengijinkan Pihak II untuk tinggal dirumah tersebut selama Pihak II belum menikah lagi.
Pasal 5
Bahwa dengan tinggalnya Pihak II dirumah tersebut , Pihak I tetap diberi hak untuk mendatangi atau berkunjung kerumah tersebut dan menemui anak-anak.
Pasal 6
Bahwa apabila Pihak II melangsungkan perkawinan setelah Putusan Pengadilan Agama Bekasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, maka Pihak II harus keluar dari rumah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1.
Pasal 7
Bahwa Para Pihak sepakat, apabila harta sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terjual maka bagian dari hak anak-anak disimpan atau ditabung diBank dan diatas namakan Pihak I dan Pihak II, sampai anak-anak dewasa.
Pasal 8
Para Pihak sepakat apabila diadakan perubahan atau penambahan dalam perjanjian ini harus mendapat persetujuan dari kedua belah pihak.
Pasal 9
Perjanjian Perdamaian ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dibuat dalam 2 ( dua ) rangkap dan diberi meterai serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat kedua belah Pihak.
Bekasi, Maret 2008
Pihak I Pihak II
Innalillahi wa inna ilahi rajiun
-
Setiap sesuatu pasti merasakan kematian, demikian petikan terjemahan bunyi
salah satu firman Tuhan yang ada dalam al-Qur'an. Hal itu tentu tidak
terkecuali...
4 tahun yang lalu



Tidak ada komentar:
Poskan Komentar