TENTANG
PEMBAGIAN HARTA GONO GINI
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama:
Alamat:
Selanjutnya disebut sebagai pihak I.
2. Nama :
Alamat:
Selanjutnya
disebut sebagai pihak ke II.
Para pihak sepakat untuk membagi harta gono gini
sebagaimana yang tertuang dalam Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Pihak I
(Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi) melawan Pihak II (Tergugat
Rekonvensi / Penggugat Konvensi) dalam perkara Cerai Gugat No. 133/ Pdt. G/
2007/PA.Bks, yaitu :
Pasal 1
a. 1. Sebidang tanah dan bangunan (rumah) seluas
163 M2 terletak di Kelurahan
Jatiwaringin, Kota Bekasi, Propinsi
Jawa Barat dengan batas-batas sebagai
berikut :
berikut :
· Sebelah Utara : Jl.
Anggrek
· Sebelah Timur : Tanah
Kasdiman
· Sebelah Selatan : Tanah
Djukri
· Sebelah Barat : Tanah
Sugito
2.
AC Merk Toshiba ½ PK 2 Unit
3.
AC Merk Toshiba 1 PK 1 Unit
4.
Sofa Ruangan Tamu 1 Set
5.
Meja Makan 1 Set
6.
Kulkas Merk Toshiba 1 Set
7.
TV Merk Toshiba 21” 1 Unit
8.
TV Merk Toshiba 14” 1 Unit
9.
Kompor Gas Ariston 1 Unit
10.
Mesin Cuci Merk Toshiba 1 Unit
11.
Sofa Ruangan TV 1 Set
12.
Tempat Tidur Kamar Utama 1 Set berikut Lemari Pakaia
13.
Pemanas Air Panas
14.
Tempat Tidur Anak-anak 2 Set berikut Lemari Pakaian
15.
Genset Merk Honda 900 Volt 1 Unit
dibagi dengan sistim pembagian yaitu :
- Pihak I ……………… mendapatkan bagian sebesar 25 %
- Pihak II ………………..mendapatkan bagian sebesar 25
%
- 4 Orang anak ………..mendapat bagian sebesar 50 %
b. Sebidang tanah seluas 700 m2 yang terletak di
Kelurahan Meral Tanjung Balai Karimun di HIBAHkan untuk 4 orang anak dari hasil
perkawinan antara Pihak I dengan Pihak II, yaitu:
1.
2.
3.
4.
Pasal 2
Bahwa untuk dapat dibagi sesuai dengan pasal 1,
maka harta gono gini harus dijual lebih dahulu sesuai dengan harga pasaran pada
saat itu dan harus mendapat persetujuan para pihak.
Pasal 3
Bahwa Pihak I maupun Pihak II diberi hak pertama
untuk membeli harta – harta tersebut dalam satu kesatuan yang utuh dan apabila
Para Pihak tidak mampu untuk membeli harta tersebut baru dirawarkan kepada
Pihak III.
Pasal 4
Bahwa selama harta yang dimaksud dalam pasal 1
tersebut belum laku terjual, maka berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Bekasi
Perkawinan antara Pihak I dengan Pihak II Putus karena Perceraian, Pihak I
mengijinkan Pihak II untuk tinggal dirumah tersebut selama Pihak II belum
menikah lagi.
Pasal 5
Bahwa dengan tinggalnya Pihak II dirumah
tersebut , Pihak I tetap diberi hak untuk mendatangi atau berkunjung kerumah
tersebut dan menemui anak-anak.
Pasal 6
Bahwa apabila Pihak II melangsungkan perkawinan
setelah Putusan Pengadilan Agama Bekasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4,
maka Pihak II harus keluar dari rumah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1.
Pasal 7
Bahwa Para Pihak sepakat, apabila harta
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terjual maka bagian dari hak anak-anak
disimpan atau ditabung diBank dan diatas namakan Pihak I dan Pihak II, sampai
anak-anak dewasa.
Pasal 8
Para Pihak sepakat apabila diadakan perubahan
atau penambahan dalam perjanjian ini harus mendapat persetujuan dari kedua
belah pihak.
Pasal 9
Perjanjian Perdamaian ini mulai berlaku sejak
ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dibuat dalam 2 ( dua ) rangkap dan
diberi meterai serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat kedua
belah Pihak.
Bekasi, Maret 2008
Pihak I Pihak
II
EmoticonEmoticon