Jumat, 29 Mei 2009

PERJANJIAN DISTRIBUTOR

PERJANJIAN DISTRIBUTOR
PERJANJIAN DISTRIBUTOR
Pada hari ini tanggal
Pihak I  :
Pihak II :
Kepemilikan
Pasal 1.

1.1  Pihak pertama adalah pemilik dan yang memproduksi serta pemegang Patent atas suatu produk Cat dengan segala ukuran, warna dan bermerk…………………………

1.2 Merk atas cat tersebut dan komposisi cat sebagaimana dimaksud dalam perjanjian , akan dilampirkan dalam perjanjian ini dan lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.

Pasal 2.
Distributor
2.1 Pihak pertama  sepakat menunjuk pihak kedua sebagai distributor tunggal untuk  wilayah ………...atas merk cat sebagaimana diatur dalam pasal 1 perjanjian ini.
2.2. Pihak kedua sebagai distributor tunggal diberi kewenangan oleh pihak pertama untuk melakukan pendistribusian, penjualan, mengangkat keagenan, menentukan harga serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pemesaran.
Pasal 3
Pemesanan/Permintaan
3.1.  Untuk pemesanan sejumlah cat dan tempat pengiriman  Pihak kedua wajib memberitahu 15 hari sebelumnya kepada Pihak pertama.
3.2.  Kedua belah pihak sepakat bahwa pemesanan cat oleh pihak kedua minimal pemesanan adalah …………..
3.3 Pengiriman pesanan  dilakukan oleh Pihak pertama  kegudang/tempat yang ditentukan oleh pihak kedua.
Pasal 4
Pembayaran
Pembayaran oleh Pihak II dilakukan dengan cara ………………………….

Pasal5
Penentuan harga Pasar
5.1 Pihak I tidak dapat menaikan atau menurunkan harga secara sepihak
5.2 Kenaikan harga dan Penurunan harga harus didasarkan pada pertimbangan pasar oleh pihak II. 

Pasal 6
Jangka waktu
Perjanjian ini berakhir pada tanggal………….s.d tanggal…………………………...
Pasal 7
Sengketa
7.1  Bila terjadi sengketa Pihak I dan Pihak II akan menempuh jalan musyawarah untuk mufakat. 
7.2 Bila jalan musyawarah tidak tercapai maka kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur hokum

Pasal 8
Domisili Hukum
Kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dikantor panitera pengadilan negeri Jakarta…………………..
Pasal 9
Perjanjian ini dibuat dengan rangkap dua dengan materai yang cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian perjanjian ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak.




.......................,                                                                        .....................


PIHAK I                                                                                  PIHAK II 

1 komentar

apakah pemilihan penyelesaian sengketa bisa memilih wilayah hukum dari pihak pertama atau kedua sedangkan proses pembuatan perjanjian di luar wilayah yang di pilih,
thanx


EmoticonEmoticon