Jumat, 29 Mei 2009

PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN JASA ANGKUTAN BAGASI MILIK TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)


PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN
JASA ANGKUTAN BAGASI MILIK TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)

Pada hari ini, ..……… tanggal …. Bulan …… tahun _______ (……- ..… -....) dibuat dan ditandatangani di Jakarta Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Jasa Angkutan Bagasi Milik TKI yang baru pulang dari luar negeri, untuk selanjutnya disebut Perjanjian.

1. PT. __________________, berkedudukan di _________ berkantor pusat di jalan _________________________ dalam hal ini di wakili oleh ________________, selaku _________________, berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham tanggal ….. bulan ……………. Tahun ……. .

Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili ________________________, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2. _____________, wiraswasta berdomisili di Jakarta, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk No. ……………………………… dan beralamat di _________________________________________. Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili diri sendiri/pribadi, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Bahwa, dengan ini Pihak Pertama mengikatkan diri untuk memberikan serta menyerahkan hak pengelolaan jasa angkutan bagasi milik TKI kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua mengikatkan diri untuk menerima dan melaksanakan pekerjaan pengelolaan jasa angkutan milik TKI dari Pihak Pertama.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur di bawah ini sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Bahwa Pihak Kedua adalah pihak yang dalam kedudukannya selaku pribadi telah melakukan upaya-upaya dan berhasil dalam rangka mendapatkan pekerjaan pelaksanaan jasa angkutan bagasi milik TKI yang baru pulang dari luar negeri baik dari terminal 3 maupun dari gudang J.A.S./GA di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng yang untuk selanjutnya disebut Pekerjaan.
(2) Bahwa Pihak Kedua, adalah pihak yang dalam proses mendapatkan pekerjaan dimaksud ayat (1) di atas dengan mengatasnamakan Pihak Pertama telah mendapatkan pekerjaan seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini.
(3) Bahwa dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama telah ditunjuk sebagai Pelaksana Jasa Angkutan Bagasi Milik TKI yang baru pulang dari luar negeri No.: Kep. 03/B.0/II/2002 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2002 oleh Tim Teknis Pelaksana Pemulangan TKI, Badan Otonom PJTKI”.


Pasal 2

(1) Bahwa Pihak Pertama menyerahkan pekerjaan seperti dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) di atas secara keseluruhan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima pekerjaan tersebut.

(2) Bahwa Pihak Kedua akan melaksanakan pekerjaan seperti dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) di atas dengan sebaik-baiknya, profesional, jujur, terbuka dan bertanggungjawab.

Pasal 3

(1) Bahwa seluruh modal dan biaya untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud ditanggung oleh Pihak Kedua.

(2) Bahwa Pihak Kedua akan menyiapkan dan menyediakan seluruh sarana serta perlengkapan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dimaksud.

Pasal 4

(1) Bahwa Pihak Kedua wajib melaporkan kepada Pihak Pertama informasi perkembangan kemajuan kegiatan termasuk bidang keuangan secara periodik setiap tanggal 5 setiap bulannya.

(2) Bahwa bila tanggal yang dimaksud ayat (1) pasal ini jatuh pada hari libur, maka akan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

(3) Bahwa Pihak Kedua berdasarkan prinsip kejujuran dan keterbukaan wajib mempertanggungjawabkan segala kegiatan termasuk penggunaan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, perpajakan, bea dan cukai secara teratur sesuai dengan yang ditentukan oleh Pihak Pertama.

Pasal 5

(1) Bahwa Pihak Kedua wajib mengasuransikan semua barang-barang milik TKI yang akan dikirimkan oleh Pihak Kedua (cargo insurance) dengan kondisi All Risk hal mana pembayaran premi atas asuransi tersebut ditangung oleh Pihak Kedua.
(2) Bahwa Pihak Kedua bersedia menanggung own risk/deductible atas nilai ganti rugi dari pihak Asuransi.
(3) Bahwa Pihak Kedua bersedia dan setuju untuk menerima nilai ganti rugi sesuai dengan penggantian yang diberikan oleh pihak Asuransi, kekurangan atas nilai penggantian tersebut dari nilai sebenarnya dari kerugian/nilai yang diklaim oleh Pihak Kedua/TKI bukan merupakan tanggung jawab Pihak Pertama.
(4) Bahwa Pihak Kedua bersedia dan setuju untuk tunduk kepada kondisi dan ketentuan serta prosedur yang umum dan normal dari Pihak Asuransi.

Pasal 6
(1) Bahwa dalam rangka penyelenggaraan atau pelaksanaan pekerjaan dimaksud Pihak Kedua dengan sepengetahuan Pihak Pertama dapat melakukan Perikatan Hukum dengan Pihak Ketiga termasuk pengambilan/penerimaan dan penggunaan tenaga kerja (employee recruitment).

(2) Bahwa Pihak Kedua dengan sepengetahuan Pihak Pertama dapat menentukan tugas, hak dan kewajiban serta kewenangan dari masing-masing tenaga kerja tersebut.

(3) Bahwa Pihak kedua menegaskan dan menjamin bahwa semua tenaga kerja seperti dimaksud pada ayat (1) pasal ini bukan merupakan karyawan PT. .............. .

(4) Bahwa segala akibat dari perikatan hukum seperti dimaksud pada ayat (1) pada pasal ini termasuk penggunaan tenaga kerja sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pihak Kedua.

Pasal 7

(1) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua menentukan pembagian keuntungan (keuntungan bersih) ..% untuk Pihak Pertama dan .. % untuk Pihak Kedua.

(2) Bahwa pembagian keuntungan dilaksanakan setelah dilakukan penutupan pembukuan dan perhitungan rugilaba.

(3) Bahwa perhitungan dan penutupan tahun buku perusahaan dilakukan setiap tanggal .... setiap tahunnya.

Pasal 8

(1) Bahwa dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan keuntungan bersih adalah Pendapatan Bruto dikurangi segala biaya pengeluaran dalam rangka pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas.

(2) Bahwa Pihak Kedua harus dapat membuktikan segala biaya dan pengeluaran lainnya kepada Pihak Pertama dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung berupa kuitansi ataupun tanda terima yang berlaku umum.

Pasal 9

(1) Bahwa segala pengeluaraan dan pemasukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas dilakukan melalui rekening Koran Bank ……………………… AC Nomor ……………………………. .

(2) Bahwa kewenangan penandatanganan cek pengeluaraan uang dalam rangka pelaksanaan pekerjaan tersebut pada ayat (1) pasal ini ada pada Pihak Pertama bersama dengan Pihak Kedua.
Pasal 10

Bahwa Pihak Pertama tidak bertanggungjawab atas segala tindakan Pihak Kedua beserta akibatnya dengan alasan apapun yang dilakukan di luar ketentuan perjanjian dan/atau dilakukan menyimpang dari dan/atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 11

Bahwa Pihak Kedua wajib merahasiakan atas segala rahasia yang berkaitan dengan perjanjian ini kepada Pihak Ketiga dengan tujuan apapun, baik terhadap rahasia yang sudah diketahui maupun yang akan diketahui selama perjanjian ini berlaku ataupun sesudahnya.

Pasal 12

Bahwa Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat Perjanjian ini dan berakhir pada waktu yang ditentukan kemudian atas kesepakatan dan persetujuan kedua belah pihak serta disesuaikan dengan berakhirnya Surat Keputusan No: Kep. 03/B.0/II/2002.

Pasal 13

(1) Bahwa suatu perselisihan yang mungkin timbul dikemudian hari akibat pelaksanaan perjanjian ini baik karena perbedaan penafsiran maupun karena sebab-sebab lain akan diselesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

(2) Bahwa apabila upaya penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat dan kekeluargaan tidak berhasil, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan menurut jalur hukum yang berlaku dengan memilih dan menetapkan domisili yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tempat untuk menyelesaikan perselisihan perkara ini.

Pasal 14

Bahwa apabila baik Pihak Pertama maupun Pihak Kedua merasa perlu adanya penambahan, perubahan atau pengurangan terhadap Perjanjian ini, maka dibuat Perjanjian Tambahan (Addendum) untuk ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 15

Bahwa perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) di atas kertas bermeterai cukup dan berlaku serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama kuat setelah Pihak Pertama dan Pihak Kedua menandatanganinya.

Jakarta, 

Pihak Pertama,                                Pihak Kedua,






SAKSI-SAKSI:





1. …………………………………. 2. ………………………….……



EmoticonEmoticon