PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN
JASA ANGKUTAN BAGASI MILIK TENAGA KERJA
INDONESIA (TKI)
Pada hari ini,
..……… tanggal …. Bulan …… tahun _______ (……- ..… -....) dibuat dan
ditandatangani di Jakarta Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Jasa Angkutan Bagasi
Milik TKI yang baru pulang dari luar negeri, untuk selanjutnya disebut
Perjanjian.
1. PT. __________________,
berkedudukan di _________ berkantor pusat di jalan _________________________
dalam hal ini di wakili oleh ________________, selaku _________________,
berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham tanggal ….. bulan ……………. Tahun
……. .
Oleh karenanya
bertindak untuk dan atas nama serta mewakili ________________________, untuk
selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2.
_____________, wiraswasta berdomisili di Jakarta, sesuai dengan Kartu Tanda
Penduduk No. ……………………………… dan beralamat di
_________________________________________. Oleh karenanya bertindak untuk dan
atas nama serta mewakili diri sendiri/pribadi, untuk selanjutnya disebut
sebagai Pihak Kedua.
Bahwa, dengan
ini Pihak Pertama mengikatkan diri untuk memberikan serta menyerahkan hak
pengelolaan jasa angkutan bagasi milik TKI kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua
mengikatkan diri untuk menerima dan melaksanakan pekerjaan pengelolaan jasa
angkutan milik TKI dari Pihak Pertama.
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur di bawah ini sebagai
berikut:
Pasal 1
(1) Bahwa Pihak
Kedua adalah pihak yang dalam kedudukannya selaku pribadi telah melakukan
upaya-upaya dan berhasil dalam rangka mendapatkan pekerjaan pelaksanaan jasa
angkutan bagasi milik TKI yang baru pulang dari luar negeri baik dari terminal
3 maupun dari gudang J.A.S./GA di Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Cengkareng yang untuk selanjutnya disebut Pekerjaan.
(2) Bahwa Pihak
Kedua, adalah pihak yang dalam proses mendapatkan pekerjaan dimaksud ayat (1)
di atas dengan mengatasnamakan Pihak Pertama telah mendapatkan pekerjaan
seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini.
(3) Bahwa dengan
upaya-upaya yang dilakukan oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama telah ditunjuk
sebagai Pelaksana Jasa Angkutan Bagasi Milik TKI yang baru pulang dari luar
negeri No.: Kep. 03/B.0/II/2002 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3
Februari 2002 oleh Tim Teknis Pelaksana Pemulangan TKI, Badan Otonom PJTKI”.
Pasal 2
(1) Bahwa Pihak
Pertama menyerahkan pekerjaan seperti dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) di atas
secara keseluruhan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima pekerjaan
tersebut.
(2) Bahwa Pihak
Kedua akan melaksanakan pekerjaan seperti dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) di
atas dengan sebaik-baiknya, profesional, jujur, terbuka dan bertanggungjawab.
Pasal 3
(1) Bahwa
seluruh modal dan biaya untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud ditanggung oleh
Pihak Kedua.
(2) Bahwa Pihak
Kedua akan menyiapkan dan menyediakan seluruh sarana serta perlengkapan berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
Pasal 4
(1) Bahwa Pihak
Kedua wajib melaporkan kepada Pihak Pertama informasi perkembangan kemajuan
kegiatan termasuk bidang keuangan secara periodik setiap tanggal 5 setiap
bulannya.
(2) Bahwa bila tanggal
yang dimaksud ayat (1) pasal ini jatuh pada hari libur, maka akan dilaksanakan
pada hari kerja berikutnya.
(3) Bahwa Pihak
Kedua berdasarkan prinsip kejujuran dan keterbukaan wajib
mempertanggungjawabkan segala kegiatan termasuk penggunaan seluruh dokumen yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, perpajakan, bea dan cukai secara
teratur sesuai dengan yang ditentukan oleh Pihak Pertama.
Pasal 5
(1) Bahwa Pihak
Kedua wajib mengasuransikan semua barang-barang milik TKI yang akan dikirimkan
oleh Pihak Kedua (cargo insurance) dengan kondisi All Risk hal mana pembayaran
premi atas asuransi tersebut ditangung oleh Pihak Kedua.
(2) Bahwa Pihak
Kedua bersedia menanggung own risk/deductible atas nilai ganti rugi dari pihak
Asuransi.
(3) Bahwa Pihak
Kedua bersedia dan setuju untuk menerima nilai ganti rugi sesuai dengan
penggantian yang diberikan oleh pihak Asuransi, kekurangan atas nilai
penggantian tersebut dari nilai sebenarnya dari kerugian/nilai yang diklaim
oleh Pihak Kedua/TKI bukan merupakan tanggung jawab Pihak Pertama.
(4) Bahwa Pihak
Kedua bersedia dan setuju untuk tunduk kepada kondisi dan ketentuan serta
prosedur yang umum dan normal dari Pihak Asuransi.
Pasal 6
(1) Bahwa dalam
rangka penyelenggaraan atau pelaksanaan pekerjaan dimaksud Pihak Kedua dengan
sepengetahuan Pihak Pertama dapat melakukan Perikatan Hukum dengan Pihak Ketiga
termasuk pengambilan/penerimaan dan penggunaan tenaga kerja (employee
recruitment).
(2) Bahwa Pihak
Kedua dengan sepengetahuan Pihak Pertama dapat menentukan tugas, hak dan
kewajiban serta kewenangan dari masing-masing tenaga kerja tersebut.
(3) Bahwa Pihak
kedua menegaskan dan menjamin bahwa semua tenaga kerja seperti dimaksud pada
ayat (1) pasal ini bukan merupakan karyawan PT. .............. .
(4) Bahwa segala
akibat dari perikatan hukum seperti dimaksud pada ayat (1) pada pasal ini
termasuk penggunaan tenaga kerja sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pihak
Kedua.
Pasal 7
(1) Bahwa Pihak
Pertama dan Pihak Kedua menentukan pembagian keuntungan (keuntungan bersih) ..%
untuk Pihak Pertama dan .. % untuk Pihak Kedua.
(2) Bahwa
pembagian keuntungan dilaksanakan setelah dilakukan penutupan pembukuan dan
perhitungan rugilaba.
(3) Bahwa
perhitungan dan penutupan tahun buku perusahaan dilakukan setiap tanggal ....
setiap tahunnya.
Pasal 8
(1) Bahwa dalam
perjanjian ini yang dimaksud dengan keuntungan bersih adalah Pendapatan Bruto
dikurangi segala biaya pengeluaran dalam rangka pelaksanaan pekerjaan tersebut
di atas.
(2) Bahwa Pihak
Kedua harus dapat membuktikan segala biaya dan pengeluaran lainnya kepada Pihak
Pertama dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung berupa kuitansi ataupun
tanda terima yang berlaku umum.
Pasal 9
(1) Bahwa segala
pengeluaraan dan pemasukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas
dilakukan melalui rekening Koran Bank ……………………… AC Nomor ……………………………. .
(2) Bahwa
kewenangan penandatanganan cek pengeluaraan uang dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan tersebut pada ayat (1) pasal ini ada pada Pihak Pertama bersama
dengan Pihak Kedua.
Pasal 10
Bahwa Pihak
Pertama tidak bertanggungjawab atas segala tindakan Pihak Kedua beserta
akibatnya dengan alasan apapun yang dilakukan di luar ketentuan perjanjian
dan/atau dilakukan menyimpang dari dan/atau melanggar ketentuan hukum yang
berlaku.
Pasal 11
Bahwa Pihak
Kedua wajib merahasiakan atas segala rahasia yang berkaitan dengan perjanjian
ini kepada Pihak Ketiga dengan tujuan apapun, baik terhadap rahasia yang sudah
diketahui maupun yang akan diketahui selama perjanjian ini berlaku ataupun
sesudahnya.
Pasal 12
Bahwa Perjanjian
ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat Perjanjian ini dan berakhir
pada waktu yang ditentukan kemudian atas kesepakatan dan persetujuan kedua
belah pihak serta disesuaikan dengan berakhirnya Surat Keputusan No: Kep.
03/B.0/II/2002.
Pasal 13
(1) Bahwa suatu
perselisihan yang mungkin timbul dikemudian hari akibat pelaksanaan perjanjian
ini baik karena perbedaan penafsiran maupun karena sebab-sebab lain akan
diselesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan oleh Pihak Pertama dan
Pihak Kedua.
(2) Bahwa
apabila upaya penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat dan kekeluargaan
tidak berhasil, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan menurut jalur
hukum yang berlaku dengan memilih dan menetapkan domisili yang tetap di kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tempat untuk menyelesaikan
perselisihan perkara ini.
Pasal 14
Bahwa apabila
baik Pihak Pertama maupun Pihak Kedua merasa perlu adanya penambahan, perubahan
atau pengurangan terhadap Perjanjian ini, maka dibuat Perjanjian Tambahan
(Addendum) untuk ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 15
Bahwa perjanjian
ini dibuat dalam rangkap dua (2) di atas kertas bermeterai cukup dan berlaku
serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama kuat setelah Pihak
Pertama dan Pihak Kedua menandatanganinya.
Jakarta,
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
SAKSI-SAKSI:
1.
…………………………………. 2. ………………………….……
EmoticonEmoticon