-->
PERJANJIAN PERDAMAIAN
(AKTA VAN DADING)
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
I. __________________.,
Pengacara dari _____________________________ dalam hal ini menurut surat kuasa
tertanggal ______________________ bertindak sebagai kuasa dari _______________ bertempat
tinggal di jalan ____________________ yang selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kesatu
II. Nama :
______________________ umur __ tahun pekerjaan ___________ yang bertempat
tinggal di jalan __________________________________ yang selanjutnya disebut Pihak
Kedua.
Bahwa Pihak Kesatu dan Pihak
Kedua ingin mengakhiri dengan damai (dading) perkara yang diajukan
oleh Pihak Kesatu terhadap Pihak Kedua dengan
surat gugatannya tertanggal ____________yang diajukan di Pengadilan Agama
Cibinong dan telah didaftar dalam Register dengan Nomor : __/Pdt.G/2000/
PA.CBN.
Bahwa gugatan Pihak Kesatu terhadap Pihak
Kedua sebagaimana tersebut di dalam surat gugatannya tersebut
adalah mengenai cerai gugat dengan alasan
percekcokan/perselisihan yang terus menerus.
Bahwa guna mencapai damai (dading) itu kedua
pihak membuat/ mengadakan surat perjanjian perdamaian ini atas dasar-dasar
sebagai berikut :
1.
Pihak Kedua tidak pernah akan melakukan pemukulan lagi
terhadap Pihak Kesatu.
2.
Seluruh keuangan yang diperoleh Pihak Kesatu dan Pihak
Kedua nantinya baik mengenai hal pengeluaran dan pengaturannya
akan dikelola oleh Pihak Kesatu.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat di Jakarta
tanggal _____________dibuat dalam rangkap tiga dan bermeterai cukup, satu
diberikan kepada Pihak Kesatu, satu diberikan kepada Pihak
Kedua dan satunya lagi diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan
Agama Cibinong yang menangani perkara No.: 0__Pdt.G/2000/PA-CBN sebagai bahan
pertimbangan dalam keputusannya nanti.
Jakarta, ___________
Pihak Kesatu, Pihak
Kedua,
______________________ _____________________
Kuasa Hukum
EmoticonEmoticon