Jumat, 29 Mei 2009

PERJANJIAN PERDAMAIAN (SETELAH GUGATAN CERAI)


-->

PERJANJIAN PERDAMAIAN
(AKTA VAN DADING)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I.  __________________., Pengacara dari _____________________________ dalam hal ini menurut surat kuasa tertanggal ______________________ bertindak sebagai kuasa dari _______________ bertempat tinggal di jalan ____________________ yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kesatu
II.  Nama : ______________________ umur __ tahun pekerjaan ___________ yang bertempat tinggal di jalan __________________________________ yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Bahwa Pihak Kesatu dan Pihak Kedua ingin mengakhiri dengan damai (dading) perkara yang diajukan oleh Pihak Kesatu terhadap Pihak Kedua dengan surat gugatannya tertanggal ____________yang diajukan di Pengadilan Agama Cibinong dan telah didaftar dalam Register dengan Nomor : __/Pdt.G/2000/ PA.CBN.
Bahwa gugatan Pihak Kesatu terhadap Pihak Kedua sebagaimana tersebut di dalam surat gugatannya tersebut adalah mengenai cerai gugat dengan alasan percekcokan/perselisihan yang terus menerus.
Bahwa guna mencapai damai (dading) itu kedua pihak membuat/ mengadakan surat perjanjian perdamaian ini atas dasar-dasar sebagai berikut :
1.     Pihak Kedua tidak pernah akan melakukan pemukulan lagi terhadap Pihak Kesatu.
2.     Seluruh keuangan yang diperoleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua nantinya baik mengenai hal pengeluaran dan pengaturannya akan dikelola oleh Pihak Kesatu.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat di Jakarta tanggal _____________dibuat dalam rangkap tiga dan bermeterai cukup, satu diberikan kepada Pihak Kesatu, satu diberikan kepada Pihak Kedua dan satunya lagi diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong yang menangani perkara No.: 0__Pdt.G/2000/PA-CBN sebagai bahan pertimbangan dalam keputusannya nanti.

Jakarta, ___________
Pihak Kesatu                           Pihak Kedua,



______________________          _____________________
Kuasa Hukum


EmoticonEmoticon