Senin, 31 Agustus 2009

CONTOH SURAT DAKWAAN

KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
Jln.Abdulrachman Saleh No.5-9 Semarang
Jawa Tengah
--------------------------------------------------------
“Untuk Keadilan”
SURAT DAKWAAN
(PEMERIKSAAN PERSIDANGAN)
Reg.Perk.No.34/APB/SMG/XI/2004
I.  IDENTITAS

Nama Lengkap     : 

Tempat Lahir  : 
Umur / Tanggal Lahir  : 
Jenis Kelamin  : 
Kebangsaan  : 
Tempat Tinggal : 
Agama  : 
Pekerjaan  : 

II.  PENAHANAN
-  Ditahan Penyidik POLRI sejak tanggal 04 Oktober 2004 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2004
-  Diperpanjang Kejaksaan sejak tanggal 25 Oktober 2004 sampai dengan 16 November 2004
-  Ditahan Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 17 November 2004 sampai dengan tanggal 07 Desember 2004

III.  DAKWAAN

A). PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa __________ alias _____ bertindak sendiri maupun bersama-sama, pada hari ________ tanggal _________ sekitar pukul __.__ WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan September 2004, bertempat di sebuah rumah di Jalan ____________________ atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan mencoba menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya terlebih dahulu. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu seperti tersebut di atas saksi ___ memberitahukan pada terdakwa bahwa dirinya telah hamil tiga bulan dan mengandung benih dari terdakwa. Kemudian dengan keadaan yang sadar terdakwa menyarankan kepada saksi ___ untuk menggugurkan kandungannya, tetapi saksi ___ menolak keras saran dari terdakwa untuk menggugurkan kandungannya dengan alasan bahwa saksi Santi ingin melahirkan bayi tersebut. Selanjutnya selang beberapa hari kemudian pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, saksi Santi diajak jalan-jalan oleh terdakwa. Dan tidak lama kemudian saksi ___ minta diantar pulang oleh terdakwa, tapi saat itu terdakwa menahan saksi ___ untuk tidak pulang dengan maksud untuk mengajak saksi ____ ke rumah terdakwa. Kemudian dirumah tersebutlah terdakwa secara sadar dan sengaja memberikan minuman yang dicampur dengan obat aborsi yang telah terdakwa beli secara illegal tanpa sepengetahuan saksi ___, dengan maksud untuk menggugurkan kandungan saksi ____. Tanpa rasa curiga sedikitpun saksi santi meminum minuman tersebut sampai habis.
Tidak lama kemudian tanpa disadari oleh saksi santi, bahwa obat yang telah diberikan terdakwa lewat minuman tersebut bereaksi dalam perut saksi ____. Saksi ____ meronta-ronta kesakitan dengan memegangi perutnya dan dalam keadaan tersebut terdakwa dalam keadaan sadar dan dengan sengaja mengakui perbuatannya, bahwa ia telah memasukan obat aborsi kepada minuman yang telah diminum oleh saksi ____.
Selanjutnya dalam keadaan kesakitan yang telah dialami saksi___, terdakwa membujuk saksi ___ untuk menggugurkan kandungannya, dikarenakan bahwa apabila bayi tersebut tidak digugurkan maka nyawa saksi ___ akan terancam dan jika bayi tersebutpun lahir akan terlahir cacat, dan dengan sadar saksi ____ mengikuti saran terdakwa untuk menggugurkan kandungannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 347 ayat (1) KUHP.
B). SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa ____________ pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada dakwaan primair di atas, dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuan wanita tersebut dengan cara membawa saksi _____ yang dalam kondisi lemah ketempat dukun untuk membantu menggugurkan kandungan saksi ____. Setelah proses pengguguran kandungan selesai, terdakwa menerima janin dari dukun tersebut dan kemudian terdakwa membungkusnya dengan kain seprai dan terdakwa mencari plastik dengan maksud untuk membungkus janin tersebut, lalu terdakwa membuang plastik yang berisi janin itu ketempat sampah belakang rumah dukun tersebut. Kemudian beberapa hari kemudian bungkusan janin tersebut diketemukan oleh seorang pemulung tepat dimana terdakwa membuang janin tersebut seperti yang telah diuraikan diatas.
Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dengan pasal 348 ayat (1) KUHP
Semarang, _______________
Hormat Kami
Jaksa Penuntut Umum



_________________________, SH
ADI WIRA JAKSA NIP 230001504

Jaksa Penuntut Umum



______________________, SH
ADI WIRA JAKSA NIP 230010811
Read More

Minggu, 30 Agustus 2009

MODUL HUKUM ACARA PIDANA

Tujuan dari hukum acara pidana adalah :

Untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara.

Asas-asas hukum yang terkandung didalam hukum acara pidana adalah :
  1. Asas peradilan cepat dan biaya ringan,
  2. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),
  3. Asas oportunitas,
  4. Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum,
  5. Asas semua orang diperlakukan sama di depan hakim,
  6. Asas peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap,
  7. Asas tersangka dan terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum,
  8. Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan dengan lisan.
Penyidik adalah :
Pejabat polisi Negara Republik Indonesia,
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Penyidik Pembantu adalah :
a.Pejabat Polisi Negera Republik Indonesia tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat sersan dua polisi,
b.Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam lingkungan kepolisian Negara Republik Indonesia yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda (Gol. II/A) atau yang disamakan dengan itu.

Penyidikan adalah :
Tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Wewenang penyidik.
  • Menerima laporan atau pengaduan,
  • Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian,
  • Menyuruh berhenti seorang tersangka,
  • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan,
  • Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat,
  • Mengambil sidik jari dan memotret seseorang,
  • Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi,
  • Mendatangkan orang ahli,
  • Mengadakan penghentian penyidikan,
  • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
PENYELIDIKAN.

Pasal 102 KUHAP.
(1). Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
(2). Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pasal 5 ayat (1) huruf b.
(3). Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkan kepada penyidik sedaerah hukum.

Pasal 104 KUHAP
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik wajib menunjukan tanda pengenal.
Pasal 106 KUHAP
Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.

Pasal 109 KUHAP
(1). Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
(2). Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
(3). Dalam hal penghentian tersebut dalam ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.

Pasal 111 KUHAP
(1). Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangkaguna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.

Tersangka adalah :

Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Terdakwa adalah :

Seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Penangkapan adalah :

Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.

Syarat-syarat penangkapan :
  • Diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,
  • Petugas kepolisian harus memperlihatkan surat tugas,
  • Petugas kepolisian harus memberikan surat perintah penangkapan kepada pelaku atau keluarganya,
  • Petugas kepolisian harus menyebutkan alasan penangkapan,
  • Petugas kepolisian harus memberitahukan tempat ia di periksa kepada keluarganya.
Penahanan adalah :

Penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Yang berwenang melakukan penahanan yaitu :

1. Penyidik atau penyidik pembantu
2. Penuntut Umum
3. Hakim Pengadilan Negeri
4. Hakim Pengadilan Tinggi ( Banding )
5. Hakim Mahkamah Agung ( Kasasi )

Dasar penahanan adalah :
  • Dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,
  • Dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan menghilangkan barang bukti,
  • Dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana lagi.
Jenis-jenis penahanan :

a. Penahanan Rumah Tahanan Negara yaitu :
Tersangka atau terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau di Lembaga Pemasyarakatan yang ditetapkan sebagai Rumah Tahanan Negara.

b. Penahanan Rumah yaitu :
Penahanan dilaksanakan di tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan tetap dibawah pengawasan pihak yang berwenang untuk menghindari segala sesuatu yang akan menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan,

c. Penahanan Kota yaitu :
Penahanan dilaksanakan di kota tempat tinggal tersangka atau terdakwa dan tersangka atau terdakwa wajib melapor diri pada waktu yang ditentukan.

Pengalihan jenis tahanan dapat dilakukan pada :

  1. Tingkat Penyidik,
  2. Tingkat Penuntut Umum,
  3. Tingkat Pengadilan Negeri,
  4. Tingkat Pengadilan Tinggi ( Banding ),
  5. Tingkat Mahkamah Agung ( Kasasi ).

Lamanya masa penahanan pada masing-masing tingkat yaitu :

Penahan oleh Polisi atau Pejabat lainnya:
Batas waktu penahanan paling lama 20 ( dua puluh ) hari, bila masih diperlukan dengan seijin Penuntut Umum dapat diperpanjang paling lama 40 (empat puluh) hari dan jika dalam waktu 60 hari perkara belum juga selesai diproses, maka demi hukum Penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan.

Penahanan oleh Penuntut Umum :
Batas waktu penahanan paling lama 20 (dua puluh) hari, jika masih diperlukan dapat diperpanjang dengan seijin Ketua pengadilan Negeri paling lama 30 hari dan jika dalam waktu 50 hari belum juga selesai pemeriksaan, maka demi hukum Penuntut Umum harus mengeluarkan tersangka dari tahanan,

Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri :
Batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, jika masih diperlukan guna pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari dan jika dalam waktu 90 hari perkara tersebut belum diputus, demi hukum terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan,

Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi :
Batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, jika masih diperlukan guna pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama 60 hari dan jika dalam waktu 90 hari perkara tersebut belum diputus, demi hukum terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan,

Penahanan oleh Hakim Mahkamah Agung :
Batas waktu paling lama 50 (lima puluh) hari, jika masih diperlukan guna pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan jika dalam waktu 110 hari perkara tersebut belum diputus, demi hukum terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan,

Pengecualian terhadap penahanan tersebut diatas, maka masih dimungkinkan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena :
1. Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
2. Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.

Perpanjangan tersebut dapat diberikan paling lama 30 hari dan dalam hal masih diperlukan masih dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Terhadap penahanan tersebut tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat :
Penyidik dan Penuntutan kepada Ketua Pengadilan Tinggi,
Pemeriksaan Pengadilan Negeri dan pemeriksaan Banding kepada Ketua Mahkamah Agung.

Penggeledahan :
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan.

Jenis-jenis penggeledahan :
  • Penggeledahan Rumah :
Tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan.
  • Penggeledahan Badan :
Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.

Dalam melakukan penggeledahan rumah penyidik harus :
  1. Menunjukan surat ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat,
  2. Setiap memasuki rumah untuk melakukan penggeledahan harus disaksikan oleh dua orang saksi,
  3. Setiap memasuki rumah untuk melakukan penggeledahan harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi,
  4. Dalam dua hari setelah melakukan penggeledahan rumah harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Penggeledahan rumah diluar daerah hukumnya penyidik harus :
  1. Diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri dari daerah hukum dimana penggeledahan itu dilakukan,
  2. Didampingi oleh penyidik dari daerah hukum dimana penggeledahan itu dilakukan.
Penyitaan adalah :

Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Syarat untuk melakukan penyitaan yaitu :
  1. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat,
  2. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Barang-barang yang dapat dikenakan penyitaan yaitu :
  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana,
  2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau mempersiapkannya,
  3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana,
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana,
  5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
  6. Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disitauntuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana.
  7. Tempat penyimpanan barang atau benda sitaan yaitu :
  8. Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan Negara,
  9. Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
  10. Sebelum rumah penyitaan benda sitaan Negara belum ada maka tempat penyimpanan dilakukan :
  11. a. Tingkat Penyidik di kantor Kepolisian Negara RI,
  12. b. Tingkat Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri
  13. c. Tingkat Pengadilan di kantor Pengadilan Negeri.
  14. Benda sitaan yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan atau jika biaya penyimpanan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan :
  15. Apabila perkara masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya,
  16. Apabila perkara sudah ada ditangan pengadilan, maka benda tersebut dapat diamankan atau dijual lelang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.
  17. Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti,
  18. Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dari benda sitaan tersebut.
BERAKHIRNYA PENYITAAN.

Sebelum ada putusan hakim (pasal 46 ayat 1 KUHAP)
a. Kepentingan penyidik dan penuntut umum tidak memerlukan lagi,
b. Perkara tersebut tidakjadi dituntut karena tidak cukup bukti, atau tidak merupakan tindak pidana,
c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

2. Setelah ada putusan hakim (pasal 46 ayat 2 KUHAP)
a. Benda tersebut dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan
b. Benda tersebut dirampas untuk Negara, untuk dimusnakan
c. Benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Penyidik membuat berita acara pelaksanaan tindakan tentang :
  1. Pemeriksaan tersangka,
  2. Penangkapan,
  3. Penahanan,
  4. Penggeledahan,
  5. Pemasukan rumah,
  6. Penyitaan benda,
  7. Pemeriksaan surat,
  8. Pemeriksaan saksi,
  9. Pemeriksaan ditempat kejadian,
  10. Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan,
  11. Pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
PENUNTUT UMUM Adalah :

Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

PENUNTUTAN Adalah :
Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

WEWENANG PENUNTUT UMUM
  1. Melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan tindak pidana dalam daerah hukumnya.
  2. Melimpahkan perkara ke Pengadilan yang berwenang.
  3. Menerima hasil penyidikan dari penyidik .
  4. Mempelajari dan meneliti berkas dari hasil penyidik.
  5. Memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.
  6. Memberikan perpanjangan masa penahanan.
  7. Membuat surat dakwaan.
  8. Melimpahkan perkara ke Pengadilan.
  9. Menghentikan penuntutan.
  10. Melaksanakan penetapan hakim.
SURAT DAKWAAN YAITU :

Surat atau akta yang membuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan dimuka sidang pengadilan.

FUNGSI SURAT DAKWAAN :

Bagi pengadilan / Hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan putusan,
Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan dasar pembuktian / analisis yuridis, tuntuan pidana dan penggunaan upaya hukum,
Bagi Terdakwa / Penasehat Hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan.

SYARAT – SYARAT SURAT DAKWAAN.

Syarat Formil yaitu :
Surat dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pembuat surat dakwaan,
Surat dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.

Syarat Materiil yaitu :
Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan,
Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Yang dimaksud dengan uraian secara cermat yaitu :
Menuntut ketelitian Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa.

Yang dimaksud dengan uraian secara jelas yaitu :
Uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam Surat dakwaan, sehingga terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan pembelaan sengan sebaik-baiknya.

Yang dimaksud dengan uraian secara lengkap yaitu :
Surat dakwaaan itu memuat semua unsur (elemen) tindak pidana yang didakwakan, unsur tersebut harus terlukis didalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam sirat dakwaan.

BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN.

Undang-undang tidak menentukan secara jelas tentang bentuk-bentuk surat dakwaan, akan tetapi dalam praktek dijumpai bentuk-bentuk surat dakwaan tersebut yaitu :

1. Surat Dakwaan Tunggal,
2. Surat Dakwaan Alternatif,
3. Surat Dakwaan Subsidair,
4. Surat Dakwaan Kumulatif dan
5. Surat Dakwaan Kombinasi.

Ad. 1. Surat Dakwaan Tunggal.
Surat dakwaan yang hanya berisikan satu tindak pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan lebih atau alternatif atau dakwaan pengganti lainnya.
Misalnya hanya didakwakan tindak pidana pencurian biasa ( pasal 362 KUHP ).

Ad. 2. Surat Dakwaan Alternatif.
Surat dakwaan yang terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternative dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya.

Bentuk dakwaaan ini digunakan bila Penuntut Umum masih ragu terhadap tindak pidana mana yang paling tepat dan mudah untuk dibuktikan, meski terdapat beberapa lapisan akan tetapi hanya satu dakwaan yang akan dibuktikan. Dalam praktek majelis hakim / hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat saja membuktikan dakwaan lapisan dari pada dakwaan pertama dengan kata lain dapat dilakukan tanpa berurutan dan apabila salah satunya telah terbukti maka dakwaan yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.

Ad. 3 Surat Dakwaan Subsidair.
Surat dakwaan yang terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya, dimana surat dakwaan disusun dari tindak pidana yang diancam dengan hukum yang terberat sampai dengan yang teringan atau terrendah.
Misalnya.
Primair : Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP)
Subsidair : Pembunuhan (pasal 338 KUHP)
Lebih Subsidair : Penganiayaan yang mengakibatkan matinya
Orang (pasal 351 ayat 3 KUHP).

Ad. 4. Surat Dakwaan Kumulatif.
Surat dakwaan yang berisikan beberapa tindak pidana sekaligus, dimana semua dakwaan tersebut harus dibuktikan satu demi satu, dan dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut.

Bentuk surat dakwaan ini dipergunakan apabila terdakwa melakukan beberapa tindak pidana, dimana masing - masing merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri .
Misalnya A melakukan tindak pidana pembunuhan, pencurian dan perkosaan.
Kesatu : Pembunuhan (pasal 338 KUHP) dan
Kedua : Pencurian dengan pemberat (pasal 363 KUHP) dan
Ketiga : Perkosaan (pasal 285 KUHP).

Ad.5. Surat Dakwaan Kombinasi.
Surat dakwaan ini merupakan kombinasi atau gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair.
Misalnya didakwakan:
Kesatu.
Primair : Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP)
Subsidair : Pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP)
Lebih Subsidair : Penganiayaan yang mengakibatkan matinya
Orang (pasal 351 ayat 3 KUHP).
Kedua.
Primair : Pencurian dengan pemberatan (pasal 363KUHP)
Subsidair : Pencurian (pasal 362 KUHP) dan
Ketiga.
Perkosaan (pasal 285KUHP)

PERUBAHAN SURAT DAKWAAN.

a. Perubahan Surat Dakwaan dilaksanakan dengan maksud menyempurnakan sehingga memenuhi segenap syarat formil dan materiil dihubungkan dengan kepentingan pembuktian.

b. Undang-undang tidak membatasi ruang lingkup substansi perubahan Surat dakwaan yang dibatasi hanyalah waktu untuk melaksanakan perubahan.

c. Perubahan surat dakwaan dapat dilakukan sebelum penetapan hari sidang dikeluarkan atau 7 (tujuh) hari sebelum pemeriksaan sidang dimulai.

d. Perubahan surat dakwaan dapat pula dilakukan atau terjadi setelah dakwaan tersebut dinyatakan batal atau batal demi hukum atau dinyatakan tidak dapt diterima.

ALASAN JAKSA PENUNTUT UMUM MENGHENTIKAN PENUNTUTAN.
Karena tidak terdapat cukup bukti.
Karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Karena perkara ditutup demi hukum.
JAKSA PENUNTUT UMUM.

Pasal 6 KUHAP.
a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Pasal 138 KUHAP.
Penuntut Umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum;

Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, Penutut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampai kan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.

Pasal 139 KUHAP.
Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Pasal 140 KUHAP.
Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan;
a. Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan;
Isi surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila ia ditahan, wajib segera dibebaskan;
Turunan surat ketetapan itu wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasehat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidikdan hakim.
Apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka.

Pasal 143 KUHAP
Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
2. Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi
tanggal dan ditandatangani serta berisi :
Nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b. batal demi hukum.

4. Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada terdakwa atau kuasanya atau penasehat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan menyampaikan surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.

PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Perkara-perkara pidana sipil yang diperiksa dan diadili dipersidangan Pengadilan Negeri terdiri dari :
1. Perkara dengan acara pemeriksaan biasa,
2. Perkara dengan acara pemeriksaan singkat,
3. Perkara dengan acara pemeriksaan cepat.

Ad. 1. Perkara dengan acara pemeriksaan biasa :
Perkara-perkara pidana yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya tidak bersifat sederhana, maka harus sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalan undang-undang.

Prosedur acara pemeriksaan biasa antara lain :
a. Berkas perkara dari jaksa penuntut umum didaftar ke panitera,
b. Berkas perkara dari panitera dikirim ke Ketua Pengadilan,
c. Ketua pengadilan menunjuk hakim ketua majelis dan hakim anggota,
d. Majelis hakim mempelajari berkas perkara antara lain tentang :
Surat dakwaan
Pasal 143 ayat (2) KUHP yaitu:
syarat formil;
syarat materiel.
Apakah perkara tersebut termasuk wewenangnya atau tidak

Ad. 2. Perkara dengan acara pemeriksaan singkat yaitu :
Perkara kejahatan atau pelanggaran yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.

Prosedur acara pemeriksaan singkat:
Penuntut Umum mengajukan perkara kepersidangan pada hari-hari yang telah ditentukan Ketua pengadilan.
Surat dakwaan dapat dilakukan secara tertulis atau lisan;
Registrasi/pendaftaran perkara dapat dilakukan setelah pemeriksaan perkara.

Ad. 3. Perkara dengan acara cepat, yaitu:
Perkara-perkara pidana sipil yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500,- dan penghinaan ringan

PEMBUKTIAN DAN PUTUSAN DALAM ACARA PEMERIKSAAN BIASA

Pasal 183 KUHP, dinyatakan bahwa:
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia (hakim) memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Pasal 184 KUHP, dinyatakan bahwa:
Alat bukti yang sah ialah:
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan terdakwa.

Ad. 1. Keterangan saksi adalah:
Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alas an dari pengetahuannya.

Ad. 2. Keterangan ahli adalah:
Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hak yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Ad. 3. Surat, adalah:
Surat sebagai alat bukti dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.


Ad. 4. Petunjuk adalah:
Perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

Petunjuk yang dimaksud yaitu:
a. Keterangan saksi;
b. Surat;
c. Keterangan terdakwa.

Ad. 5. Keterangan terdakwa ialah:
Apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.

Putusan Pengadilan adalah:
Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Jenis-jenis putusan pengadilan terdiri:
Pemidanaan;
Putusan bebas;
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Ad. 1. Pemidanaan:
Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Ad. 2. Putusan bebas:
Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan.

Ad. 3. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum:
Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.


Pasal 195 KUHP dinyatakan bahwa:
Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

Hak-hak terdakwa atas putusan pemidanaan:
Hak segera menerima atau segera menolak putusan;
Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini;
Hak meminta menangguhkan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan;
Menyatakan banding.

UPAYA HUKUM BAGI TERDAKWA/PENUNTUT UMUM ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DALAM PERKARA PIDANA.

Pengertian upaya hukum adalah:
Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan dan meminta pemeriksaan ulang ke pengadilan yang lebih tinggi.

Jenis-jenis upaya hukum:
Upaya hukum biasa;
Upaya hukum luar biasa.

Ad. 1. Upaya hukum biasa:
a. Banding;
b. Kasasi.

Ad. 2. Upaya hukum luar biasa:
Peninjauan kembali (PK)
Grasi.

Pasal 145 KUHAP.

Pemberitahuan untuk datang kesidang pengadilan dilakukan secara sah, apabila disampaikan dengan surat penggilan kepada terdakwa dialamat tempat tinggalnya atau apabila ditempat tinggalnya tidak diketahui, disampaikan ditempat kediaman terakhir.
Apabila terdakwa tidak ada ditempat tinggalnya atau ditempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui Kepala Desa yang berdaerah hukum tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman terakhir.
Dalam hal terdakwa ada dalam tehanan surat panggilan disampaikan kepadanya melalui pejabat rumah tahanan negara;
Penerimaan surat panggilan oleh terdakwa sendiri atau oleh orang lain atau melalui orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan;
Apabila tempat tinggal maupun tempat tempat kediaman terakhir tidak dikenal, surat panggilan ditempelkan pada tempat pengumuman di gedung pengadilan yang berwenang mengadili perkaranya.

Pasal 153 KUHAP.

Pada hari yang telah ditentukan menurut pasal 152 KUHAP pengadilan bersidang.

Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi.
Ia wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.
Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak;
Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 2 dan 3 mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.
Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur tujuh belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.

Pasal 182 KUHAP

a. Setelah pemeriksaan dinyataKan selesai penuntut umum mengajukan tuntutan.
b. Selanjutnya terdakwa atau penasehat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penesehat hukum selalu mendapat giliran terakhir.

Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
Jika acara tersebut pada ayat (10) telah selesai, hakim ketua sidang menyetakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, dengan ketentuan dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan hakim ketua sidang karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan memberikan alasan.

Sesudah itu hakim mengadkan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itu diadakan setelah terdakwa, saksi, penasehat huku, penuntut umum dan hadirin meninggalkan ruangan sidang. Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.

Dalam musyawarah tersebut, hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan dimulai dari hakim yang termuda sampai hakim yang tertua, sedangkan yang terakhir mengemukakan pendapatnya adalah hakim ketua majelis dansemua pendapat harus disertai pertimbangan beserta alasannya.

Pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan permufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak tercapai, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Putusan diambil dengan suara terbanyak.
b. Jika ketentuan huruf a tidak juga dapat diperoleh,
putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dicatat dalam bukum himpunan putusan yang disediakan khusus untuk keperluan itu dan isi buku tersebut sifatnya rahasia.
Putusan pengadilan negeri dapat dijatuhkan dan diumumkan pada hari itu juga atau pada hari lain yang sebelumnya harus diberitahukan kepada penuntut umum, terdakwa atau penasehat hukum.

Pasal 270 KUHAP
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

Pasal 278 KUHAP
Jaksa mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditanda tangani olehnya, kepada lembaga pemasyarakatan dan terpidana kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dan penitera mencatatnya dalam register pengawasan dan pengamatan.
Read More