Jumat, 29 Mei 2009

KONTRAK KERJASAMA PENAMBANGAN & PENJUALAN PASIR

KONTRAK KERJASAMA
PENAMBANGAN DAN PENJUALAN PASIR

Pada hari ini ………… tanggal ………… bulan …………tahun dua ribu lima kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama :
Alamat:

Yang selanjutnya disebut, PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Alamat:

Yang selanjutnya disebut, PIHAK KEDUA.

MENGINGAT :

Bahwa PIHAK PERTAMA mempunyai hak eksplorasi dan konsesi penambangan pasir di _____________________________________, dengan kontrak pengambilan pasir sebanyak _____________ (____________) kubik dengan masyarakat serta Pemerintah Daerah setempat, serta PIHAK PERTAMA memiliki captive market ke PT. ________ yang mempunyai permintaan pasir kurang lebih ____ m3 per bulan.

Bahwa PIHAK KEDUA bersedia dan mampu menyetorkan modal kerja sebagai anggaran dasar perusahaan dengan nilai Rp. _______________________

MAKA DENGAN DEMIKIAN, berdasarkan kesepakatan dan persetujuan bersama sebagaimana tercantum disini dan atas dasar pertimbangan lain yang lebih baik dan berharga, para pihak sepakat untuk bekerja sama dalam mengelola pelaksanaan penambangan (eksploitasi) dan melakukan transaksi perdagangan pasir tersebut, dengan menyetujui hal-hal sebagai berikut :

PASAL 1
PENAFSIRAN
1. PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan kerjasama didalam mengelola pelaksanaan penambangan (eksploitasi) dan transaksi perdagangan atas konsesi penambangan pasir dan captive market yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA menerima keadaan lapangan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana adanya sesuai dengan hasil kunjungan pada hari Minggu, tanggal _____________, yang mana situasi dan kondisinya disepakati akan diteruskan dan diselesaikan sebagaimana mestinya agar dapat segera dimulainya proses produksi pengadaan dan pengiriman pasir keluar dari tempat yang dimaksud.

PASAL 2
KEWAJIBAN
1. PIHAK KEDUA menyetorkan modal kerja dengan jumlah yang tercantum diatas begitu perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak, sehingga pekerjaan dapat segera dilaksanakan.
2. PIHAK PERTAMA bersama-sama PIHAK KEDUA segera merealisasikan pelaksanaan pekerjaan penambangan (eksploitasi) pasir untuk dipasarkan ke Jakarta.
3. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap pemasaran hasil produksi CV. _______ ke PT. __________ yang selama ini telah terbina dengan baik dan kelancaran pembayaran tagihannya.
4. PIHAK PERTAMA bersama-sama PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kelancaran pekerjaan penambangan dan pemasaran pasir CV. _____________.

PASAL 3
HAK
1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak kepemilikan CV. _____________ serta keuntungan bersih perusahaan sebesar 50%.
2. PIHAK KEDUA mempunyai hak kepemilikan CV. _____________ serta keuntungan bersih perusahaan sebesar 50%.
3. PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA mempunyai hak yang sama didalam manajemen CV. _____________ untuk melakukan tindakan manajerial demi kepentingan bersama dalam menentukan komposisi pengurus perusahaan serta pengurus lapangan sebagai kesepakatan bersama.
4. PIHAK PERTAMA bersama-sama dengan PIHAK KEDUA atau pihak lain yang disetujui bersama melakukan pengeluaran keuangan maupun menerima pembayaran transaksi pasir atas nama CV. _____________.

PASAL 4
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
1. PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA mempunyai hak yang sama yaitu sebesar __% dari keuntungan bersih yang diperoleh CV. _____________.
2. Keuntungan bersih yang dimaksud adalah keuntungan yang sudah dikurangi oleh biaya produksi dan manajemen fee serta laba yang ditahan sebesar __% (_____ persen) dari keuntungan bersih setelah pajak.
3. Sisa keuntungan bersih sebesar __% (_________ persen) adalah hak kedua belah pihak yang dibagi sama besar dan akan dikeluarkan dan atau dipindahkan kerekening lain dengan persetujuan kedua belah pihak.

PASAL 5
KEADAAN MEMAKSA
1. Yang dimaksud keadaan memaksa (Force Majeure) didalam surat ini adalah peristiwa yang terjadi diluar kemampuan Para Pihak seperti Bencana Alam, Kebakaran, peperangan, huru hara, dan lain lain yang secara langsung mengganggu terlaksananya kewajiban PARA PIHAK.
2. Segala akibat yang timbul dari adanya keadaan memaksa tersebut merupakan tanggung jawab bersama.

PASAL 6
SELURUH PERJANJIAN DAN PERUBAHAN-PERUBAHAN
1. PARA PIHAK menjamin dan mengikat diri dalam perjanjian ini bahwa kerjasama ini akan dilakukan dengan baik dan benar.
2. PIHAK KEDUA tidak dapat mengalihkan atau memindah tangankan kepada pihak lain segala Hak dan Kewajibannya tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA dan sebaliknya PIHAK PERTAMA tidak dapat mengalihkan atau memindah tangankan kepada pihak lain segala Hak dan Kewajibannya tanpa persetujuan PIHAK KEDUA.
3. Semua informasi mengenai perusahaan merupakan rahasia dan tidak boleh dibuka atau dibeberkan oleh kedua belah pihak kepada orang, firma atau perusahaan manapun tanpa ada persetujuan tertulis sebelumnya dari kedua belah pihak. Dan kewajiban ini akan tetap berlaku walaupun Perjanjian ini telah berakhir karena alasan apapun.
4. Perjanjian ini beserta lampiran tambahannya merupakan suatu kesatuan Perjanjian antara PARA PIHAK dan menggantikan serta membatalkan semua komunikasi baik lisan maupun tertulis yang dilakukan sebelumnya diantara PARA PIHAK mengenai hal-hal menyangkut Perjanjian ini.
5. Setiap perubahan maupun penambahan atas Perjanjian ini akan dilakukan secara tertulis dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan merupakan satu kesatuan Perjanjian antara PARA PIHAK serta memiliki kekuatan hukum yang sama.

PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA
1. PARA PIHAK dalam Perjanjian ini sepakat untuk menyelesaikan segala sengketa atau gugatan yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini dengan itikad baik melalui musyawarah diantara para pihak.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah dimaksud tidak tercapai maka sengketa atau gugatan yang dimaksud akan diselesaikan melalui jalur hukum dipangadilan Jakarta Timur.

PASAL 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak di Jakarta pada Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang dapat Digandakan sesuai keperluan.

PIHAK PERTAMA                                 PIHAK KEDUA



__________________________            __________________________



Saksi PIHAK PERTAMA:                     Saksi PIHAK KEDUA:




__________________________           _________________________
Read More

PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN JASA ANGKUTAN BAGASI MILIK TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)


PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN
JASA ANGKUTAN BAGASI MILIK TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)

Pada hari ini, ..……… tanggal …. Bulan …… tahun _______ (……- ..… -....) dibuat dan ditandatangani di Jakarta Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Jasa Angkutan Bagasi Milik TKI yang baru pulang dari luar negeri, untuk selanjutnya disebut Perjanjian.

1. PT. __________________, berkedudukan di _________ berkantor pusat di jalan _________________________ dalam hal ini di wakili oleh ________________, selaku _________________, berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham tanggal ….. bulan ……………. Tahun ……. .

Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili ________________________, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2. _____________, wiraswasta berdomisili di Jakarta, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk No. ……………………………… dan beralamat di _________________________________________. Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili diri sendiri/pribadi, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Bahwa, dengan ini Pihak Pertama mengikatkan diri untuk memberikan serta menyerahkan hak pengelolaan jasa angkutan bagasi milik TKI kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua mengikatkan diri untuk menerima dan melaksanakan pekerjaan pengelolaan jasa angkutan milik TKI dari Pihak Pertama.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur di bawah ini sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Bahwa Pihak Kedua adalah pihak yang dalam kedudukannya selaku pribadi telah melakukan upaya-upaya dan berhasil dalam rangka mendapatkan pekerjaan pelaksanaan jasa angkutan bagasi milik TKI yang baru pulang dari luar negeri baik dari terminal 3 maupun dari gudang J.A.S./GA di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng yang untuk selanjutnya disebut Pekerjaan.
(2) Bahwa Pihak Kedua, adalah pihak yang dalam proses mendapatkan pekerjaan dimaksud ayat (1) di atas dengan mengatasnamakan Pihak Pertama telah mendapatkan pekerjaan seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini.
(3) Bahwa dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama telah ditunjuk sebagai Pelaksana Jasa Angkutan Bagasi Milik TKI yang baru pulang dari luar negeri No.: Kep. 03/B.0/II/2002 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2002 oleh Tim Teknis Pelaksana Pemulangan TKI, Badan Otonom PJTKI”.


Pasal 2

(1) Bahwa Pihak Pertama menyerahkan pekerjaan seperti dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) di atas secara keseluruhan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima pekerjaan tersebut.

(2) Bahwa Pihak Kedua akan melaksanakan pekerjaan seperti dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) di atas dengan sebaik-baiknya, profesional, jujur, terbuka dan bertanggungjawab.

Pasal 3

(1) Bahwa seluruh modal dan biaya untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud ditanggung oleh Pihak Kedua.

(2) Bahwa Pihak Kedua akan menyiapkan dan menyediakan seluruh sarana serta perlengkapan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dimaksud.

Pasal 4

(1) Bahwa Pihak Kedua wajib melaporkan kepada Pihak Pertama informasi perkembangan kemajuan kegiatan termasuk bidang keuangan secara periodik setiap tanggal 5 setiap bulannya.

(2) Bahwa bila tanggal yang dimaksud ayat (1) pasal ini jatuh pada hari libur, maka akan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

(3) Bahwa Pihak Kedua berdasarkan prinsip kejujuran dan keterbukaan wajib mempertanggungjawabkan segala kegiatan termasuk penggunaan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, perpajakan, bea dan cukai secara teratur sesuai dengan yang ditentukan oleh Pihak Pertama.

Pasal 5

(1) Bahwa Pihak Kedua wajib mengasuransikan semua barang-barang milik TKI yang akan dikirimkan oleh Pihak Kedua (cargo insurance) dengan kondisi All Risk hal mana pembayaran premi atas asuransi tersebut ditangung oleh Pihak Kedua.
(2) Bahwa Pihak Kedua bersedia menanggung own risk/deductible atas nilai ganti rugi dari pihak Asuransi.
(3) Bahwa Pihak Kedua bersedia dan setuju untuk menerima nilai ganti rugi sesuai dengan penggantian yang diberikan oleh pihak Asuransi, kekurangan atas nilai penggantian tersebut dari nilai sebenarnya dari kerugian/nilai yang diklaim oleh Pihak Kedua/TKI bukan merupakan tanggung jawab Pihak Pertama.
(4) Bahwa Pihak Kedua bersedia dan setuju untuk tunduk kepada kondisi dan ketentuan serta prosedur yang umum dan normal dari Pihak Asuransi.

Pasal 6
(1) Bahwa dalam rangka penyelenggaraan atau pelaksanaan pekerjaan dimaksud Pihak Kedua dengan sepengetahuan Pihak Pertama dapat melakukan Perikatan Hukum dengan Pihak Ketiga termasuk pengambilan/penerimaan dan penggunaan tenaga kerja (employee recruitment).

(2) Bahwa Pihak Kedua dengan sepengetahuan Pihak Pertama dapat menentukan tugas, hak dan kewajiban serta kewenangan dari masing-masing tenaga kerja tersebut.

(3) Bahwa Pihak kedua menegaskan dan menjamin bahwa semua tenaga kerja seperti dimaksud pada ayat (1) pasal ini bukan merupakan karyawan PT. .............. .

(4) Bahwa segala akibat dari perikatan hukum seperti dimaksud pada ayat (1) pada pasal ini termasuk penggunaan tenaga kerja sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pihak Kedua.

Pasal 7

(1) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua menentukan pembagian keuntungan (keuntungan bersih) ..% untuk Pihak Pertama dan .. % untuk Pihak Kedua.

(2) Bahwa pembagian keuntungan dilaksanakan setelah dilakukan penutupan pembukuan dan perhitungan rugilaba.

(3) Bahwa perhitungan dan penutupan tahun buku perusahaan dilakukan setiap tanggal .... setiap tahunnya.

Pasal 8

(1) Bahwa dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan keuntungan bersih adalah Pendapatan Bruto dikurangi segala biaya pengeluaran dalam rangka pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas.

(2) Bahwa Pihak Kedua harus dapat membuktikan segala biaya dan pengeluaran lainnya kepada Pihak Pertama dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung berupa kuitansi ataupun tanda terima yang berlaku umum.

Pasal 9

(1) Bahwa segala pengeluaraan dan pemasukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas dilakukan melalui rekening Koran Bank ……………………… AC Nomor ……………………………. .

(2) Bahwa kewenangan penandatanganan cek pengeluaraan uang dalam rangka pelaksanaan pekerjaan tersebut pada ayat (1) pasal ini ada pada Pihak Pertama bersama dengan Pihak Kedua.
Pasal 10

Bahwa Pihak Pertama tidak bertanggungjawab atas segala tindakan Pihak Kedua beserta akibatnya dengan alasan apapun yang dilakukan di luar ketentuan perjanjian dan/atau dilakukan menyimpang dari dan/atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 11

Bahwa Pihak Kedua wajib merahasiakan atas segala rahasia yang berkaitan dengan perjanjian ini kepada Pihak Ketiga dengan tujuan apapun, baik terhadap rahasia yang sudah diketahui maupun yang akan diketahui selama perjanjian ini berlaku ataupun sesudahnya.

Pasal 12

Bahwa Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat Perjanjian ini dan berakhir pada waktu yang ditentukan kemudian atas kesepakatan dan persetujuan kedua belah pihak serta disesuaikan dengan berakhirnya Surat Keputusan No: Kep. 03/B.0/II/2002.

Pasal 13

(1) Bahwa suatu perselisihan yang mungkin timbul dikemudian hari akibat pelaksanaan perjanjian ini baik karena perbedaan penafsiran maupun karena sebab-sebab lain akan diselesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

(2) Bahwa apabila upaya penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat dan kekeluargaan tidak berhasil, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan menurut jalur hukum yang berlaku dengan memilih dan menetapkan domisili yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tempat untuk menyelesaikan perselisihan perkara ini.

Pasal 14

Bahwa apabila baik Pihak Pertama maupun Pihak Kedua merasa perlu adanya penambahan, perubahan atau pengurangan terhadap Perjanjian ini, maka dibuat Perjanjian Tambahan (Addendum) untuk ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 15

Bahwa perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) di atas kertas bermeterai cukup dan berlaku serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama kuat setelah Pihak Pertama dan Pihak Kedua menandatanganinya.

Jakarta, 

Pihak Pertama,                                Pihak Kedua,






SAKSI-SAKSI:





1. …………………………………. 2. ………………………….……


Read More

PERJANJIAN DISTRIBUTOR

PERJANJIAN DISTRIBUTOR
PERJANJIAN DISTRIBUTOR
Pada hari ini tanggal
Pihak I  :
Pihak II :
Kepemilikan
Pasal 1.

1.1  Pihak pertama adalah pemilik dan yang memproduksi serta pemegang Patent atas suatu produk Cat dengan segala ukuran, warna dan bermerk…………………………

1.2 Merk atas cat tersebut dan komposisi cat sebagaimana dimaksud dalam perjanjian , akan dilampirkan dalam perjanjian ini dan lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.

Pasal 2.
Distributor
2.1 Pihak pertama  sepakat menunjuk pihak kedua sebagai distributor tunggal untuk  wilayah ………...atas merk cat sebagaimana diatur dalam pasal 1 perjanjian ini.
2.2. Pihak kedua sebagai distributor tunggal diberi kewenangan oleh pihak pertama untuk melakukan pendistribusian, penjualan, mengangkat keagenan, menentukan harga serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pemesaran.
Pasal 3
Pemesanan/Permintaan
3.1.  Untuk pemesanan sejumlah cat dan tempat pengiriman  Pihak kedua wajib memberitahu 15 hari sebelumnya kepada Pihak pertama.
3.2.  Kedua belah pihak sepakat bahwa pemesanan cat oleh pihak kedua minimal pemesanan adalah …………..
3.3 Pengiriman pesanan  dilakukan oleh Pihak pertama  kegudang/tempat yang ditentukan oleh pihak kedua.
Pasal 4
Pembayaran
Pembayaran oleh Pihak II dilakukan dengan cara ………………………….

Pasal5
Penentuan harga Pasar
5.1 Pihak I tidak dapat menaikan atau menurunkan harga secara sepihak
5.2 Kenaikan harga dan Penurunan harga harus didasarkan pada pertimbangan pasar oleh pihak II. 

Pasal 6
Jangka waktu
Perjanjian ini berakhir pada tanggal………….s.d tanggal…………………………...
Pasal 7
Sengketa
7.1  Bila terjadi sengketa Pihak I dan Pihak II akan menempuh jalan musyawarah untuk mufakat. 
7.2 Bila jalan musyawarah tidak tercapai maka kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur hokum

Pasal 8
Domisili Hukum
Kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dikantor panitera pengadilan negeri Jakarta…………………..
Pasal 9
Perjanjian ini dibuat dengan rangkap dua dengan materai yang cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian perjanjian ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak.




.......................,                                                                        .....................


PIHAK I                                                                                  PIHAK II 

Read More

PERJANJIAN PERDAMAIAN (SETELAH GUGATAN CERAI)


-->
PERJANJIAN PERDAMAIAN
(AKTA VAN DADING)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I.  __________________., Pengacara dari _____________________________ dalam hal ini menurut surat kuasa tertanggal ______________________ bertindak sebagai kuasa dari _______________ bertempat tinggal di jalan ____________________ yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kesatu
II.  Nama : ______________________ umur __ tahun pekerjaan ___________ yang bertempat tinggal di jalan __________________________________ yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Bahwa Pihak Kesatu dan Pihak Kedua ingin mengakhiri dengan damai (dading) perkara yang diajukan oleh Pihak Kesatu terhadap Pihak Kedua dengan surat gugatannya tertanggal ____________yang diajukan di Pengadilan Agama Cibinong dan telah didaftar dalam Register dengan Nomor : __/Pdt.G/2000/ PA.CBN.
Bahwa gugatan Pihak Kesatu terhadap Pihak Kedua sebagaimana tersebut di dalam surat gugatannya tersebut adalah mengenai cerai gugat dengan alasan percekcokan/perselisihan yang terus menerus.
Bahwa guna mencapai damai (dading) itu kedua pihak membuat/ mengadakan surat perjanjian perdamaian ini atas dasar-dasar sebagai berikut :
1.     Pihak Kedua tidak pernah akan melakukan pemukulan lagi terhadap Pihak Kesatu.
2.     Seluruh keuangan yang diperoleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua nantinya baik mengenai hal pengeluaran dan pengaturannya akan dikelola oleh Pihak Kesatu.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat di Jakarta tanggal _____________dibuat dalam rangkap tiga dan bermeterai cukup, satu diberikan kepada Pihak Kesatu, satu diberikan kepada Pihak Kedua dan satunya lagi diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong yang menangani perkara No.: 0__Pdt.G/2000/PA-CBN sebagai bahan pertimbangan dalam keputusannya nanti.

Jakarta, ___________
Pihak Kesatu                           Pihak Kedua,



______________________          _____________________
Kuasa Hukum

Read More