SURAT KUASA KHUSUS
NOMOR : 06/SKK.TUN/X/2008
Yang
bertanda tangan di bawah ini adalah :
1. N a m a :
Akhmad
Syarif
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Swasta
Tempat tinggal : Jl. Harapan Mulya Kecamatan Duri Bukit Kabupaten Tegal Panas
Kode Pos 10640
Untuk
selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini memilih
tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan
memberi kuasa kepada :
-----------------------------
SONTOLOYONO, SH.,MH.-------- --------------------
Kewarganegaraan
Indonesia, Profesi Advokat pada kantor Advokat Sontoloyono, SH., MH Yang beralamat
di Jalan Pancing Nomor : 13 Kabupaten Tegal Panas.
----------------------------------------K H U
S U S ---------------------------------------
Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum pemberi
kuasa, penerima kuasa dikuasakan mewakili pemberi
kuasa guna mengajukan gugatan mengenai pembatalan
Keputusan tata usaha Negara berupa Keputusan Bupati Tegal
Panas Nomor : 703 / IMB /331/IV/2008 tanggal 13 April
2008, Tentang Ijin Mendirikan Bangunan Tower Telekomunikasi atas nama
PT. Timbul Tenggelam yang terletak di Desa Mulya Harapan Kec. Mayor Kemang, Kab. Tegal Panas terhadap Bupati Tegal Panas yang
bertempat kedudukan di Jl. Jenderal Sukiman No. 69 Tegal Panas, Di
Pengadilan Tata Usaha Negara Tegal Panas.
Atas
pemberian kuasa ini penerima kuasa berhak membuat dan
menandatangani surat gugatan, mewakili pemberi kuasa untuk menghadap
dan menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Tegal Panas, membuat/mengajukan replik,
mengajukan bukti-bukti berupa surat-surat maupun saksi-saksi,
membuat/mengajukan kesimpulan (konklusi), membela hak-hak serta mengurus
kepentingan kepentingan pemberi kuasa, menghadap dan berbicara
kepada Hakim-hakim, Pejabat-pejabat, Instansi-instansi
terkait, begitu pula penerima kuasa diberi hak untuk membuat segala macam surat-surat dan menandatanganinya, untuk selanjutnya melakukan
tindakan tindakan yang perlu dan berguna bagi kepentingan
pemberi kuasa, termasuk melakukan upaya hukum banding, membuat, menandatangani,
menyerahkan memori banding, kontra memori banding, dan melakukan
upaya hukum kasasi membuat, menandatangani, menyerahkan
memori kasasi, kontra memori kasasi, atau dengan kata
lain bahwapenerima kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan hukumyang berlaku guna membela kepentingan
pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas.
------------------
Demikian kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak retensi serta hak
subtitusi baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain
orang. -----------
Tegal
Panas, 11 Oktober 2010
Penerima
Kuasa Pemberi
Kuasa
materai 6000 materai 6000
Sontoloyono, SH., MH Akhmad
Syarif