Sistem Pemeriksaan Gugatan Konvensi dan
Rekonvensi
Pengaturan mengenai sistem pemeriksaan penyelesaian
gugatan konvensi dan rekonvensi diatur dalam Pasal 132b ayat 3 Herziene
Inlandsch Reglement (“HIR”).
Terdapat 2 (dua) sistem pemeriksaan
penyelesaian, yaitu:
1. Gugatan Konvensi dan Rekonvensi diperiksa serta
diputus sekaligus dalam satu putusan.
Sistem ini merupakan aturan umum (general rule) yang menggariskan
proses pemeriksaan dan penyelesaian gugatan konvensi dan rekonvensi, dengan
syarat:
·
Dilakukan secara bersamaan dalam satu proses
pemeriksaan, sesuai dengan tata tertib beracara yang digariskan undang-undang,
yaitu adanya keterbukaan hak untuk mengajukan eksepsi, jawaban, replik, duplik,
pembuktian dan konklusi baik pada konvensi dan rekonvensi. Proses pemeriksaan
dituangkan dalam satu berita acara yang sama.
·
Selanjutnya, hasil pemeriksaan diselesaikan secara
bersamaan dalam satu putusan, dengan sistematika:
- Penempatan
uraian putusan konvensi pada bagian awal, meliputi dalil gugatan konvensi,
petitum gugatan konvensi, uraian pertimbangan konvensi dan kesimpulan
hukum gugatan konvensi).
- Kemudian,
uraian gugatan rekonvensi yang meliputi hal-hal yang sama dengan substansi
gugatan konvensi.
- Amar
putusan sebagai bagian terakhir, terdiri dari amar putusan dalam konvensi
dan dalam rekonvensi.
Penerapan sistem yang demikian, sesuai
dengan penyelesaian setiap perkara kumulasi. Oleh karena itu, harus
diselesaikan secara bersamaan dan serentak dalam satu proses pemeriksaan yang
sama, dan dituangkan pula dalam satu putusan yang sama di bawah nomor register
yang sama dan pengucapan putusan dilakukan pada waktu dan hari yang sama pula.
2. Diperbolehkan dilakukan proses pemeriksaan secara terpisah
Pengecualian tata cara pemeriksaan konvensi dan rekonvensi secara bersamaan
dan serentak, juga diatur dalam Pasal 132b ayat 3 HIR, dengan penerapan sebagai
berikut:
a. Pemeriksaaan dilakukan secara terpisah
tetapi dijatuhkan dalam satu putusan
Apabila antara konvensi dan rekonvensi
benar tidak mengandung koneksitas sehingga dilakukan perlakuan pemeriksaan yang
sangat berbeda dan berlainan, yaitu:
1. Boleh dilakukan pemeriksaan yang terpisah
antara konvensi dan rekonvensi.
2. Masing-masing pemeriksaan dituangkan dalam
berita acara sidang yang berlainan.
3. Cara proses pemeriksaan:
- Proses pemeriksaan gugatan konvensi
dituntaskan terlebih dahulu, namun penjatuhan putusan sampai selesai
pemeriksaan gugatan rekonvensi.
-Menyusul penyelesaian pemeriksaan gugatan
rekonvensi.
4. Penyelesaian akhir dijatuhkan dalam satu putusan dengan register nomor
perkara yang sama.
5. Diucapkan pada waktu dan hari yag sama.
b. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah
dan diputuskan dalam putusan yang berbeda
Pada sistem ini, meskipun secara teknis
yustisial nomor registernya sama dengan kode konvensi dan rekonvensi, terdapat
2 (dua) putusan yang terdiri dari putusan konvensi dan putusan rekonvensi.
Masing-masing penggugat konvensi dan
rekonvensi dapat mengajukan banding terhadap putusan yang bersangkutan.
Tenggang waktu untuk mengajukan banding tunduk pada ketentuan Pasal 7 ayat 1
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 yaitu 14 (empat belas) hari dari tanggal
putusan dijatuhkan atau 14 (empat belas) hari dari tanggal putusan
diberitahukan.
Adapun dasar alasan kebolehan melakukan
pemeriksaan secara terpisah antara konvensi dan rekonvensi, tidak dijelaskan
dalam undang-undang, dan sepenuhnya diserahkan pada penilaian pertimbangan
hakim.
Namun, alasan yang dianggap rasional
secara umum adalah apabila antara keduanya tidak terdapat keterkaitan (koneksitas)
yang erat, sehingga memerlukan penyelesaian dan penanganan yang terpisah.
EmoticonEmoticon