Jumat, 29 Mei 2009

PERJANJIAN DISTRIBUTOR

PERJANJIAN DISTRIBUTOR
PERJANJIAN DISTRIBUTOR
Pada hari ini tanggal
Pihak I  :
Pihak II :
Kepemilikan
Pasal 1.

1.1  Pihak pertama adalah pemilik dan yang memproduksi serta pemegang Patent atas suatu produk Cat dengan segala ukuran, warna dan bermerk…………………………

1.2 Merk atas cat tersebut dan komposisi cat sebagaimana dimaksud dalam perjanjian , akan dilampirkan dalam perjanjian ini dan lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.

Pasal 2.
Distributor
2.1 Pihak pertama  sepakat menunjuk pihak kedua sebagai distributor tunggal untuk  wilayah ………...atas merk cat sebagaimana diatur dalam pasal 1 perjanjian ini.
2.2. Pihak kedua sebagai distributor tunggal diberi kewenangan oleh pihak pertama untuk melakukan pendistribusian, penjualan, mengangkat keagenan, menentukan harga serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pemesaran.
Pasal 3
Pemesanan/Permintaan
3.1.  Untuk pemesanan sejumlah cat dan tempat pengiriman  Pihak kedua wajib memberitahu 15 hari sebelumnya kepada Pihak pertama.
3.2.  Kedua belah pihak sepakat bahwa pemesanan cat oleh pihak kedua minimal pemesanan adalah …………..
3.3 Pengiriman pesanan  dilakukan oleh Pihak pertama  kegudang/tempat yang ditentukan oleh pihak kedua.
Pasal 4
Pembayaran
Pembayaran oleh Pihak II dilakukan dengan cara ………………………….

Pasal5
Penentuan harga Pasar
5.1 Pihak I tidak dapat menaikan atau menurunkan harga secara sepihak
5.2 Kenaikan harga dan Penurunan harga harus didasarkan pada pertimbangan pasar oleh pihak II. 

Pasal 6
Jangka waktu
Perjanjian ini berakhir pada tanggal………….s.d tanggal…………………………...
Pasal 7
Sengketa
7.1  Bila terjadi sengketa Pihak I dan Pihak II akan menempuh jalan musyawarah untuk mufakat. 
7.2 Bila jalan musyawarah tidak tercapai maka kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur hokum

Pasal 8
Domisili Hukum
Kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dikantor panitera pengadilan negeri Jakarta…………………..
Pasal 9
Perjanjian ini dibuat dengan rangkap dua dengan materai yang cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian perjanjian ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak.




.......................,                                                                        .....................


PIHAK I                                                                                  PIHAK II 

Read More

PERJANJIAN PERDAMAIAN (SETELAH GUGATAN CERAI)


-->
PERJANJIAN PERDAMAIAN
(AKTA VAN DADING)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I.  __________________., Pengacara dari _____________________________ dalam hal ini menurut surat kuasa tertanggal ______________________ bertindak sebagai kuasa dari _______________ bertempat tinggal di jalan ____________________ yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kesatu
II.  Nama : ______________________ umur __ tahun pekerjaan ___________ yang bertempat tinggal di jalan __________________________________ yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Bahwa Pihak Kesatu dan Pihak Kedua ingin mengakhiri dengan damai (dading) perkara yang diajukan oleh Pihak Kesatu terhadap Pihak Kedua dengan surat gugatannya tertanggal ____________yang diajukan di Pengadilan Agama Cibinong dan telah didaftar dalam Register dengan Nomor : __/Pdt.G/2000/ PA.CBN.
Bahwa gugatan Pihak Kesatu terhadap Pihak Kedua sebagaimana tersebut di dalam surat gugatannya tersebut adalah mengenai cerai gugat dengan alasan percekcokan/perselisihan yang terus menerus.
Bahwa guna mencapai damai (dading) itu kedua pihak membuat/ mengadakan surat perjanjian perdamaian ini atas dasar-dasar sebagai berikut :
1.     Pihak Kedua tidak pernah akan melakukan pemukulan lagi terhadap Pihak Kesatu.
2.     Seluruh keuangan yang diperoleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua nantinya baik mengenai hal pengeluaran dan pengaturannya akan dikelola oleh Pihak Kesatu.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat di Jakarta tanggal _____________dibuat dalam rangkap tiga dan bermeterai cukup, satu diberikan kepada Pihak Kesatu, satu diberikan kepada Pihak Kedua dan satunya lagi diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong yang menangani perkara No.: 0__Pdt.G/2000/PA-CBN sebagai bahan pertimbangan dalam keputusannya nanti.

Jakarta, ___________
Pihak Kesatu                           Pihak Kedua,



______________________          _____________________
Kuasa Hukum

Read More

CERAI GUGAT

Kepada Yth.
Bapak Ketua pengadilan Agama Kota Tangerang
Jalan Perintis Kemerdekaan II - Cikokol
Di
Kota Tangerang – Banten.

Perihal  :  CERAI GUGAT.

Assalamuallaikum Wr. Wb.

Dengan homat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, nama Ny. ___________ binti ___________, Umur __tahunPekerjaan Ibu rumah tangga, beralamat di _______ RT. 004 – RW. 01, Kel. Cipondoh Utara, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang-Banten, yang selanjutnya disebut sebagai  PENGGUGAT. 
Dengan ini hendak mengajukan Cerai Gugat terhadap:
Tuan ______________ Bin __________, umur __ tahun, beralamat di GG. Saudi RT. 004 – RW. 01, Kel. Cipondoh Utara, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang-Banten, yang selanjutnya disebut TERGUGAT. 
Adapun alasan diajukannya Cerai Gugat ini adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa benar antara Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan perkawinan di Kecamatan Cipondoh, Kotamadya Tangerang Banten (Jawa Barat) pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2001 atau tanggal 20 Jumadil Awal 1422 H, hal ini sesuai dengan KUTIPAN AKTA NIKAH N0. 981/43/VIII/2001, yang telah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kec. Cipondoh, Kotamadya Tangerang-Banten ( Jawa Barat ). 
2.      Bahwa suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahamah yang menjadi inti dasar dari susunan masyarakat (Pasal 77 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam).
3.      Bahwa dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat  telah dilahirkan satu orang anak perempuan bernama ___________, pada tanggal 13 Mei 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 12768/U/JS/2003,tertanggal 27 Mei 2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan. 
4.      Bahwa berdasarkan poin 1 (satu) dan 3 (tiga) tersebut diatas, maka perkawinan tersebut dianggap sah menurut Hukum Perkawinan Nasional dan Agama Islam dan anak yang dilahirkan adalah anak yang sah berdasarkan hukum yang berlaku.
5.      Bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk  keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ) dan rumusan tersebut terkandung makna yang sangat dalam, 
6.      Bahwa sejak awalnya melangsungkan perkawinan, rumah tangga Penggugat dan Tergugat masih rukun sebagaimana layaknya suami istri, meskipun pernah timbul perselisihan namun masih dapat diselesaikan dan didamaikan.
7.      Bahwa perselisihan dan pertengkaran  antara Penggugat dengan Tergugat yang tadinya Penggugat menganggap perselisihan dan  pertengkaran tersebut adalah merupakan bumbu dalam kehidupuan berumah tangga, akan tetapi ternyata perselisihan dan pertengkaran tersebut lambat laun tidak dapat ditolerir lagi oleh Penggugat, dan tidak ada lagi harapan hidup rukun di dalam berumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat.
8.      Bahwa akibat seringnya terjadi perselisihan dan atau pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat, akhirnya  Tergugat sering  meninggalkan tempat kediaman bersamasejak tahun 2005 dan sampai gugatan ini diajukan Tergugat tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun bathin, serta biaya nafkah anak. 
9.      Bahwa sebelum Tergugat meninggalkan tempat tinggal bersama Penggugat telah berusaha memperbaiki atau mengatasi  masalah hubungan yang tidak harmonis diatas, dengan jalan bertukar pikiran, berembuk, namun hasilnya pertengkaran yang selalu terjadi.
10.   Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka hidup rukun dan damai sebagaimana diharapkan oleh suatu lembaga perkawinan, yaitu suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberikan bantuan lahir bathin sudah tidak mungkin lagi terwujud.
11.   Bahwa orangtua Penggugat sudah sering mengingatkan dan menasehati Tergugat, tapi tidak pernah membuahkan hasil yang diharapkan.
12.   Bahwa kewajiban untuk saling mencintai dan saling hormat menghormati adalah suatu hal yang sangat hakiki didalam perkawinan, dan jika dilalaikan menurut Pasal 77 ayat 5 Kompilasi Hukum Islam maka dapat mengajukan gugatan pada Pengadilan Agama.
13.   Bahwa dikarenakan anak masih dibawah umur yang perlu perhatian serta perlindungandan sangat dekat dengan ibunya, sehingga sudah se- patutnyalah Penggugat ditetapkan sebagi wali dari anak yang masih dibawah umur tersebut.
14.   Bahwa Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama untuk menetapkan biaya nafkah dan mut’ah sebagaimana diatur dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam  yaitu sebesar Rp. _______________,- (__________________rupiah) perbulan. 

Maka berdasarkan pada hal-hal yang tersebut di atas Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang berkenan untuk memutus perkara ini sebagai berikut :
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya
3.      Menetapkan Penggugat sebagai wali dari anak yang bernama ______________ .
4.      Menetapkan Tergugat membayar biaya nafkah dan mut’ah sebesar Rp. _______________- ( ________________rupiah ).
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil - adilnya .


Jakarta,    Januari 2007
Hormat kami
Penggugat

________________
Read More