Senin, 31 Agustus 2009

CONTOH SURAT DAKWAAN

KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
Jln.Abdulrachman Saleh No.5-9 Semarang
Jawa Tengah
--------------------------------------------------------
“Untuk Keadilan”
SURAT DAKWAAN
(PEMERIKSAAN PERSIDANGAN)
Reg.Perk.No.34/APB/SMG/XI/2004
I.  IDENTITAS

Nama Lengkap     : 

Tempat Lahir  : 
Umur / Tanggal Lahir  : 
Jenis Kelamin  : 
Kebangsaan  : 
Tempat Tinggal : 
Agama  : 
Pekerjaan  : 

II.  PENAHANAN
-  Ditahan Penyidik POLRI sejak tanggal 04 Oktober 2004 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2004
-  Diperpanjang Kejaksaan sejak tanggal 25 Oktober 2004 sampai dengan 16 November 2004
-  Ditahan Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 17 November 2004 sampai dengan tanggal 07 Desember 2004

III.  DAKWAAN

A). PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa __________ alias _____ bertindak sendiri maupun bersama-sama, pada hari ________ tanggal _________ sekitar pukul __.__ WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan September 2004, bertempat di sebuah rumah di Jalan ____________________ atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan mencoba menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya terlebih dahulu. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu seperti tersebut di atas saksi ___ memberitahukan pada terdakwa bahwa dirinya telah hamil tiga bulan dan mengandung benih dari terdakwa. Kemudian dengan keadaan yang sadar terdakwa menyarankan kepada saksi ___ untuk menggugurkan kandungannya, tetapi saksi ___ menolak keras saran dari terdakwa untuk menggugurkan kandungannya dengan alasan bahwa saksi Santi ingin melahirkan bayi tersebut. Selanjutnya selang beberapa hari kemudian pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, saksi Santi diajak jalan-jalan oleh terdakwa. Dan tidak lama kemudian saksi ___ minta diantar pulang oleh terdakwa, tapi saat itu terdakwa menahan saksi ___ untuk tidak pulang dengan maksud untuk mengajak saksi ____ ke rumah terdakwa. Kemudian dirumah tersebutlah terdakwa secara sadar dan sengaja memberikan minuman yang dicampur dengan obat aborsi yang telah terdakwa beli secara illegal tanpa sepengetahuan saksi ___, dengan maksud untuk menggugurkan kandungan saksi ____. Tanpa rasa curiga sedikitpun saksi santi meminum minuman tersebut sampai habis.
Tidak lama kemudian tanpa disadari oleh saksi santi, bahwa obat yang telah diberikan terdakwa lewat minuman tersebut bereaksi dalam perut saksi ____. Saksi ____ meronta-ronta kesakitan dengan memegangi perutnya dan dalam keadaan tersebut terdakwa dalam keadaan sadar dan dengan sengaja mengakui perbuatannya, bahwa ia telah memasukan obat aborsi kepada minuman yang telah diminum oleh saksi ____.
Selanjutnya dalam keadaan kesakitan yang telah dialami saksi___, terdakwa membujuk saksi ___ untuk menggugurkan kandungannya, dikarenakan bahwa apabila bayi tersebut tidak digugurkan maka nyawa saksi ___ akan terancam dan jika bayi tersebutpun lahir akan terlahir cacat, dan dengan sadar saksi ____ mengikuti saran terdakwa untuk menggugurkan kandungannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 347 ayat (1) KUHP.
B). SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa ____________ pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada dakwaan primair di atas, dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuan wanita tersebut dengan cara membawa saksi _____ yang dalam kondisi lemah ketempat dukun untuk membantu menggugurkan kandungan saksi ____. Setelah proses pengguguran kandungan selesai, terdakwa menerima janin dari dukun tersebut dan kemudian terdakwa membungkusnya dengan kain seprai dan terdakwa mencari plastik dengan maksud untuk membungkus janin tersebut, lalu terdakwa membuang plastik yang berisi janin itu ketempat sampah belakang rumah dukun tersebut. Kemudian beberapa hari kemudian bungkusan janin tersebut diketemukan oleh seorang pemulung tepat dimana terdakwa membuang janin tersebut seperti yang telah diuraikan diatas.
Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dengan pasal 348 ayat (1) KUHP
Semarang, _______________
Hormat Kami
Jaksa Penuntut Umum



_________________________, SH
ADI WIRA JAKSA NIP 230001504

Jaksa Penuntut Umum



______________________, SH
ADI WIRA JAKSA NIP 230010811
Read More

Minggu, 30 Agustus 2009

MODUL HUKUM ACARA PIDANA

Tujuan dari hukum acara pidana adalah :

Untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara.

Asas-asas hukum yang terkandung didalam hukum acara pidana adalah :
  1. Asas peradilan cepat dan biaya ringan,
  2. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),
  3. Asas oportunitas,
  4. Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum,
  5. Asas semua orang diperlakukan sama di depan hakim,
  6. Asas peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap,
  7. Asas tersangka dan terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum,
  8. Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan dengan lisan.
Penyidik adalah :
Pejabat polisi Negara Republik Indonesia,
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Penyidik Pembantu adalah :
a.Pejabat Polisi Negera Republik Indonesia tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat sersan dua polisi,
b.Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam lingkungan kepolisian Negara Republik Indonesia yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda (Gol. II/A) atau yang disamakan dengan itu.

Penyidikan adalah :
Tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Wewenang penyidik.
  • Menerima laporan atau pengaduan,
  • Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian,
  • Menyuruh berhenti seorang tersangka,
  • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan,
  • Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat,
  • Mengambil sidik jari dan memotret seseorang,
  • Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi,
  • Mendatangkan orang ahli,
  • Mengadakan penghentian penyidikan,
  • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
PENYELIDIKAN.

Pasal 102 KUHAP.
(1). Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
(2). Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pasal 5 ayat (1) huruf b.
(3). Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkan kepada penyidik sedaerah hukum.

Pasal 104 KUHAP
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik wajib menunjukan tanda pengenal.
Pasal 106 KUHAP
Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.

Pasal 109 KUHAP
(1). Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
(2). Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
(3). Dalam hal penghentian tersebut dalam ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.

Pasal 111 KUHAP
(1). Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangkaguna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.

Tersangka adalah :

Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Terdakwa adalah :

Seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Penangkapan adalah :

Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.

Syarat-syarat penangkapan :
  • Diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,
  • Petugas kepolisian harus memperlihatkan surat tugas,
  • Petugas kepolisian harus memberikan surat perintah penangkapan kepada pelaku atau keluarganya,
  • Petugas kepolisian harus menyebutkan alasan penangkapan,
  • Petugas kepolisian harus memberitahukan tempat ia di periksa kepada keluarganya.
Penahanan adalah :

Penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Yang berwenang melakukan penahanan yaitu :

1. Penyidik atau penyidik pembantu
2. Penuntut Umum
3. Hakim Pengadilan Negeri
4. Hakim Pengadilan Tinggi ( Banding )
5. Hakim Mahkamah Agung ( Kasasi )

Dasar penahanan adalah :
  • Dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,
  • Dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan menghilangkan barang bukti,
  • Dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana lagi.
Jenis-jenis penahanan :

a. Penahanan Rumah Tahanan Negara yaitu :
Tersangka atau terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau di Lembaga Pemasyarakatan yang ditetapkan sebagai Rumah Tahanan Negara.

b. Penahanan Rumah yaitu :
Penahanan dilaksanakan di tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan tetap dibawah pengawasan pihak yang berwenang untuk menghindari segala sesuatu yang akan menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan,

c. Penahanan Kota yaitu :
Penahanan dilaksanakan di kota tempat tinggal tersangka atau terdakwa dan tersangka atau terdakwa wajib melapor diri pada waktu yang ditentukan.

Pengalihan jenis tahanan dapat dilakukan pada :

  1. Tingkat Penyidik,
  2. Tingkat Penuntut Umum,
  3. Tingkat Pengadilan Negeri,
  4. Tingkat Pengadilan Tinggi ( Banding ),
  5. Tingkat Mahkamah Agung ( Kasasi ).

Lamanya masa penahanan pada masing-masing tingkat yaitu :

Penahan oleh Polisi atau Pejabat lainnya:
Batas waktu penahanan paling lama 20 ( dua puluh ) hari, bila masih diperlukan dengan seijin Penuntut Umum dapat diperpanjang paling lama 40 (empat puluh) hari dan jika dalam waktu 60 hari perkara belum juga selesai diproses, maka demi hukum Penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan.

Penahanan oleh Penuntut Umum :
Batas waktu penahanan paling lama 20 (dua puluh) hari, jika masih diperlukan dapat diperpanjang dengan seijin Ketua pengadilan Negeri paling lama 30 hari dan jika dalam waktu 50 hari belum juga selesai pemeriksaan, maka demi hukum Penuntut Umum harus mengeluarkan tersangka dari tahanan,

Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri :
Batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, jika masih diperlukan guna pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari dan jika dalam waktu 90 hari perkara tersebut belum diputus, demi hukum terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan,

Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi :
Batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, jika masih diperlukan guna pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama 60 hari dan jika dalam waktu 90 hari perkara tersebut belum diputus, demi hukum terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan,

Penahanan oleh Hakim Mahkamah Agung :
Batas waktu paling lama 50 (lima puluh) hari, jika masih diperlukan guna pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan jika dalam waktu 110 hari perkara tersebut belum diputus, demi hukum terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan,

Pengecualian terhadap penahanan tersebut diatas, maka masih dimungkinkan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena :
1. Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
2. Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.

Perpanjangan tersebut dapat diberikan paling lama 30 hari dan dalam hal masih diperlukan masih dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Terhadap penahanan tersebut tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat :
Penyidik dan Penuntutan kepada Ketua Pengadilan Tinggi,
Pemeriksaan Pengadilan Negeri dan pemeriksaan Banding kepada Ketua Mahkamah Agung.

Penggeledahan :
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan.

Jenis-jenis penggeledahan :
  • Penggeledahan Rumah :
Tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan.
  • Penggeledahan Badan :
Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.

Dalam melakukan penggeledahan rumah penyidik harus :
  1. Menunjukan surat ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat,
  2. Setiap memasuki rumah untuk melakukan penggeledahan harus disaksikan oleh dua orang saksi,
  3. Setiap memasuki rumah untuk melakukan penggeledahan harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi,
  4. Dalam dua hari setelah melakukan penggeledahan rumah harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Penggeledahan rumah diluar daerah hukumnya penyidik harus :
  1. Diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri dari daerah hukum dimana penggeledahan itu dilakukan,
  2. Didampingi oleh penyidik dari daerah hukum dimana penggeledahan itu dilakukan.
Penyitaan adalah :

Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Syarat untuk melakukan penyitaan yaitu :
  1. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat,
  2. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Barang-barang yang dapat dikenakan penyitaan yaitu :
  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana,
  2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau mempersiapkannya,
  3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana,
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana,
  5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
  6. Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disitauntuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana.
  7. Tempat penyimpanan barang atau benda sitaan yaitu :
  8. Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan Negara,
  9. Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
  10. Sebelum rumah penyitaan benda sitaan Negara belum ada maka tempat penyimpanan dilakukan :
  11. a. Tingkat Penyidik di kantor Kepolisian Negara RI,
  12. b. Tingkat Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri
  13. c. Tingkat Pengadilan di kantor Pengadilan Negeri.
  14. Benda sitaan yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan atau jika biaya penyimpanan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan :
  15. Apabila perkara masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya,
  16. Apabila perkara sudah ada ditangan pengadilan, maka benda tersebut dapat diamankan atau dijual lelang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.
  17. Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti,
  18. Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dari benda sitaan tersebut.
BERAKHIRNYA PENYITAAN.

Sebelum ada putusan hakim (pasal 46 ayat 1 KUHAP)
a. Kepentingan penyidik dan penuntut umum tidak memerlukan lagi,
b. Perkara tersebut tidakjadi dituntut karena tidak cukup bukti, atau tidak merupakan tindak pidana,
c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

2. Setelah ada putusan hakim (pasal 46 ayat 2 KUHAP)
a. Benda tersebut dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan
b. Benda tersebut dirampas untuk Negara, untuk dimusnakan
c. Benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Penyidik membuat berita acara pelaksanaan tindakan tentang :
  1. Pemeriksaan tersangka,
  2. Penangkapan,
  3. Penahanan,
  4. Penggeledahan,
  5. Pemasukan rumah,
  6. Penyitaan benda,
  7. Pemeriksaan surat,
  8. Pemeriksaan saksi,
  9. Pemeriksaan ditempat kejadian,
  10. Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan,
  11. Pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
PENUNTUT UMUM Adalah :

Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

PENUNTUTAN Adalah :
Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

WEWENANG PENUNTUT UMUM
  1. Melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan tindak pidana dalam daerah hukumnya.
  2. Melimpahkan perkara ke Pengadilan yang berwenang.
  3. Menerima hasil penyidikan dari penyidik .
  4. Mempelajari dan meneliti berkas dari hasil penyidik.
  5. Memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.
  6. Memberikan perpanjangan masa penahanan.
  7. Membuat surat dakwaan.
  8. Melimpahkan perkara ke Pengadilan.
  9. Menghentikan penuntutan.
  10. Melaksanakan penetapan hakim.
SURAT DAKWAAN YAITU :

Surat atau akta yang membuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan dimuka sidang pengadilan.

FUNGSI SURAT DAKWAAN :

Bagi pengadilan / Hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan putusan,
Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan dasar pembuktian / analisis yuridis, tuntuan pidana dan penggunaan upaya hukum,
Bagi Terdakwa / Penasehat Hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan.

SYARAT – SYARAT SURAT DAKWAAN.

Syarat Formil yaitu :
Surat dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pembuat surat dakwaan,
Surat dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.

Syarat Materiil yaitu :
Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan,
Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Yang dimaksud dengan uraian secara cermat yaitu :
Menuntut ketelitian Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa.

Yang dimaksud dengan uraian secara jelas yaitu :
Uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam Surat dakwaan, sehingga terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan pembelaan sengan sebaik-baiknya.

Yang dimaksud dengan uraian secara lengkap yaitu :
Surat dakwaaan itu memuat semua unsur (elemen) tindak pidana yang didakwakan, unsur tersebut harus terlukis didalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam sirat dakwaan.

BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN.

Undang-undang tidak menentukan secara jelas tentang bentuk-bentuk surat dakwaan, akan tetapi dalam praktek dijumpai bentuk-bentuk surat dakwaan tersebut yaitu :

1. Surat Dakwaan Tunggal,
2. Surat Dakwaan Alternatif,
3. Surat Dakwaan Subsidair,
4. Surat Dakwaan Kumulatif dan
5. Surat Dakwaan Kombinasi.

Ad. 1. Surat Dakwaan Tunggal.
Surat dakwaan yang hanya berisikan satu tindak pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan lebih atau alternatif atau dakwaan pengganti lainnya.
Misalnya hanya didakwakan tindak pidana pencurian biasa ( pasal 362 KUHP ).

Ad. 2. Surat Dakwaan Alternatif.
Surat dakwaan yang terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternative dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya.

Bentuk dakwaaan ini digunakan bila Penuntut Umum masih ragu terhadap tindak pidana mana yang paling tepat dan mudah untuk dibuktikan, meski terdapat beberapa lapisan akan tetapi hanya satu dakwaan yang akan dibuktikan. Dalam praktek majelis hakim / hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat saja membuktikan dakwaan lapisan dari pada dakwaan pertama dengan kata lain dapat dilakukan tanpa berurutan dan apabila salah satunya telah terbukti maka dakwaan yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.

Ad. 3 Surat Dakwaan Subsidair.
Surat dakwaan yang terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya, dimana surat dakwaan disusun dari tindak pidana yang diancam dengan hukum yang terberat sampai dengan yang teringan atau terrendah.
Misalnya.
Primair : Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP)
Subsidair : Pembunuhan (pasal 338 KUHP)
Lebih Subsidair : Penganiayaan yang mengakibatkan matinya
Orang (pasal 351 ayat 3 KUHP).

Ad. 4. Surat Dakwaan Kumulatif.
Surat dakwaan yang berisikan beberapa tindak pidana sekaligus, dimana semua dakwaan tersebut harus dibuktikan satu demi satu, dan dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut.

Bentuk surat dakwaan ini dipergunakan apabila terdakwa melakukan beberapa tindak pidana, dimana masing - masing merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri .
Misalnya A melakukan tindak pidana pembunuhan, pencurian dan perkosaan.
Kesatu : Pembunuhan (pasal 338 KUHP) dan
Kedua : Pencurian dengan pemberat (pasal 363 KUHP) dan
Ketiga : Perkosaan (pasal 285 KUHP).

Ad.5. Surat Dakwaan Kombinasi.
Surat dakwaan ini merupakan kombinasi atau gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair.
Misalnya didakwakan:
Kesatu.
Primair : Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP)
Subsidair : Pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP)
Lebih Subsidair : Penganiayaan yang mengakibatkan matinya
Orang (pasal 351 ayat 3 KUHP).
Kedua.
Primair : Pencurian dengan pemberatan (pasal 363KUHP)
Subsidair : Pencurian (pasal 362 KUHP) dan
Ketiga.
Perkosaan (pasal 285KUHP)

PERUBAHAN SURAT DAKWAAN.

a. Perubahan Surat Dakwaan dilaksanakan dengan maksud menyempurnakan sehingga memenuhi segenap syarat formil dan materiil dihubungkan dengan kepentingan pembuktian.

b. Undang-undang tidak membatasi ruang lingkup substansi perubahan Surat dakwaan yang dibatasi hanyalah waktu untuk melaksanakan perubahan.

c. Perubahan surat dakwaan dapat dilakukan sebelum penetapan hari sidang dikeluarkan atau 7 (tujuh) hari sebelum pemeriksaan sidang dimulai.

d. Perubahan surat dakwaan dapat pula dilakukan atau terjadi setelah dakwaan tersebut dinyatakan batal atau batal demi hukum atau dinyatakan tidak dapt diterima.

ALASAN JAKSA PENUNTUT UMUM MENGHENTIKAN PENUNTUTAN.
Karena tidak terdapat cukup bukti.
Karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Karena perkara ditutup demi hukum.
JAKSA PENUNTUT UMUM.

Pasal 6 KUHAP.
a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Pasal 138 KUHAP.
Penuntut Umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum;

Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, Penutut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampai kan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.

Pasal 139 KUHAP.
Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Pasal 140 KUHAP.
Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan;
a. Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan;
Isi surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila ia ditahan, wajib segera dibebaskan;
Turunan surat ketetapan itu wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasehat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidikdan hakim.
Apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka.

Pasal 143 KUHAP
Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
2. Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi
tanggal dan ditandatangani serta berisi :
Nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b. batal demi hukum.

4. Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada terdakwa atau kuasanya atau penasehat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan menyampaikan surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.

PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Perkara-perkara pidana sipil yang diperiksa dan diadili dipersidangan Pengadilan Negeri terdiri dari :
1. Perkara dengan acara pemeriksaan biasa,
2. Perkara dengan acara pemeriksaan singkat,
3. Perkara dengan acara pemeriksaan cepat.

Ad. 1. Perkara dengan acara pemeriksaan biasa :
Perkara-perkara pidana yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya tidak bersifat sederhana, maka harus sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalan undang-undang.

Prosedur acara pemeriksaan biasa antara lain :
a. Berkas perkara dari jaksa penuntut umum didaftar ke panitera,
b. Berkas perkara dari panitera dikirim ke Ketua Pengadilan,
c. Ketua pengadilan menunjuk hakim ketua majelis dan hakim anggota,
d. Majelis hakim mempelajari berkas perkara antara lain tentang :
Surat dakwaan
Pasal 143 ayat (2) KUHP yaitu:
syarat formil;
syarat materiel.
Apakah perkara tersebut termasuk wewenangnya atau tidak

Ad. 2. Perkara dengan acara pemeriksaan singkat yaitu :
Perkara kejahatan atau pelanggaran yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.

Prosedur acara pemeriksaan singkat:
Penuntut Umum mengajukan perkara kepersidangan pada hari-hari yang telah ditentukan Ketua pengadilan.
Surat dakwaan dapat dilakukan secara tertulis atau lisan;
Registrasi/pendaftaran perkara dapat dilakukan setelah pemeriksaan perkara.

Ad. 3. Perkara dengan acara cepat, yaitu:
Perkara-perkara pidana sipil yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500,- dan penghinaan ringan

PEMBUKTIAN DAN PUTUSAN DALAM ACARA PEMERIKSAAN BIASA

Pasal 183 KUHP, dinyatakan bahwa:
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia (hakim) memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Pasal 184 KUHP, dinyatakan bahwa:
Alat bukti yang sah ialah:
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan terdakwa.

Ad. 1. Keterangan saksi adalah:
Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alas an dari pengetahuannya.

Ad. 2. Keterangan ahli adalah:
Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hak yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Ad. 3. Surat, adalah:
Surat sebagai alat bukti dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.


Ad. 4. Petunjuk adalah:
Perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

Petunjuk yang dimaksud yaitu:
a. Keterangan saksi;
b. Surat;
c. Keterangan terdakwa.

Ad. 5. Keterangan terdakwa ialah:
Apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.

Putusan Pengadilan adalah:
Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Jenis-jenis putusan pengadilan terdiri:
Pemidanaan;
Putusan bebas;
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Ad. 1. Pemidanaan:
Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Ad. 2. Putusan bebas:
Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan.

Ad. 3. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum:
Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.


Pasal 195 KUHP dinyatakan bahwa:
Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

Hak-hak terdakwa atas putusan pemidanaan:
Hak segera menerima atau segera menolak putusan;
Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini;
Hak meminta menangguhkan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan;
Menyatakan banding.

UPAYA HUKUM BAGI TERDAKWA/PENUNTUT UMUM ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DALAM PERKARA PIDANA.

Pengertian upaya hukum adalah:
Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan dan meminta pemeriksaan ulang ke pengadilan yang lebih tinggi.

Jenis-jenis upaya hukum:
Upaya hukum biasa;
Upaya hukum luar biasa.

Ad. 1. Upaya hukum biasa:
a. Banding;
b. Kasasi.

Ad. 2. Upaya hukum luar biasa:
Peninjauan kembali (PK)
Grasi.

Pasal 145 KUHAP.

Pemberitahuan untuk datang kesidang pengadilan dilakukan secara sah, apabila disampaikan dengan surat penggilan kepada terdakwa dialamat tempat tinggalnya atau apabila ditempat tinggalnya tidak diketahui, disampaikan ditempat kediaman terakhir.
Apabila terdakwa tidak ada ditempat tinggalnya atau ditempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui Kepala Desa yang berdaerah hukum tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman terakhir.
Dalam hal terdakwa ada dalam tehanan surat panggilan disampaikan kepadanya melalui pejabat rumah tahanan negara;
Penerimaan surat panggilan oleh terdakwa sendiri atau oleh orang lain atau melalui orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan;
Apabila tempat tinggal maupun tempat tempat kediaman terakhir tidak dikenal, surat panggilan ditempelkan pada tempat pengumuman di gedung pengadilan yang berwenang mengadili perkaranya.

Pasal 153 KUHAP.

Pada hari yang telah ditentukan menurut pasal 152 KUHAP pengadilan bersidang.

Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi.
Ia wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.
Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak;
Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 2 dan 3 mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.
Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur tujuh belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.

Pasal 182 KUHAP

a. Setelah pemeriksaan dinyataKan selesai penuntut umum mengajukan tuntutan.
b. Selanjutnya terdakwa atau penasehat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penesehat hukum selalu mendapat giliran terakhir.

Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
Jika acara tersebut pada ayat (10) telah selesai, hakim ketua sidang menyetakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, dengan ketentuan dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan hakim ketua sidang karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan memberikan alasan.

Sesudah itu hakim mengadkan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itu diadakan setelah terdakwa, saksi, penasehat huku, penuntut umum dan hadirin meninggalkan ruangan sidang. Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.

Dalam musyawarah tersebut, hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan dimulai dari hakim yang termuda sampai hakim yang tertua, sedangkan yang terakhir mengemukakan pendapatnya adalah hakim ketua majelis dansemua pendapat harus disertai pertimbangan beserta alasannya.

Pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan permufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak tercapai, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Putusan diambil dengan suara terbanyak.
b. Jika ketentuan huruf a tidak juga dapat diperoleh,
putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dicatat dalam bukum himpunan putusan yang disediakan khusus untuk keperluan itu dan isi buku tersebut sifatnya rahasia.
Putusan pengadilan negeri dapat dijatuhkan dan diumumkan pada hari itu juga atau pada hari lain yang sebelumnya harus diberitahukan kepada penuntut umum, terdakwa atau penasehat hukum.

Pasal 270 KUHAP
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

Pasal 278 KUHAP
Jaksa mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditanda tangani olehnya, kepada lembaga pemasyarakatan dan terpidana kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dan penitera mencatatnya dalam register pengawasan dan pengamatan.
Read More

Jumat, 29 Mei 2009

KONTRAK KERJASAMA PENAMBANGAN & PENJUALAN PASIR

KONTRAK KERJASAMA
PENAMBANGAN DAN PENJUALAN PASIR

Pada hari ini ………… tanggal ………… bulan …………tahun dua ribu lima kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama :
Alamat:

Yang selanjutnya disebut, PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Alamat:

Yang selanjutnya disebut, PIHAK KEDUA.

MENGINGAT :

Bahwa PIHAK PERTAMA mempunyai hak eksplorasi dan konsesi penambangan pasir di _____________________________________, dengan kontrak pengambilan pasir sebanyak _____________ (____________) kubik dengan masyarakat serta Pemerintah Daerah setempat, serta PIHAK PERTAMA memiliki captive market ke PT. ________ yang mempunyai permintaan pasir kurang lebih ____ m3 per bulan.

Bahwa PIHAK KEDUA bersedia dan mampu menyetorkan modal kerja sebagai anggaran dasar perusahaan dengan nilai Rp. _______________________

MAKA DENGAN DEMIKIAN, berdasarkan kesepakatan dan persetujuan bersama sebagaimana tercantum disini dan atas dasar pertimbangan lain yang lebih baik dan berharga, para pihak sepakat untuk bekerja sama dalam mengelola pelaksanaan penambangan (eksploitasi) dan melakukan transaksi perdagangan pasir tersebut, dengan menyetujui hal-hal sebagai berikut :

PASAL 1
PENAFSIRAN
1. PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan kerjasama didalam mengelola pelaksanaan penambangan (eksploitasi) dan transaksi perdagangan atas konsesi penambangan pasir dan captive market yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA menerima keadaan lapangan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana adanya sesuai dengan hasil kunjungan pada hari Minggu, tanggal _____________, yang mana situasi dan kondisinya disepakati akan diteruskan dan diselesaikan sebagaimana mestinya agar dapat segera dimulainya proses produksi pengadaan dan pengiriman pasir keluar dari tempat yang dimaksud.

PASAL 2
KEWAJIBAN
1. PIHAK KEDUA menyetorkan modal kerja dengan jumlah yang tercantum diatas begitu perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak, sehingga pekerjaan dapat segera dilaksanakan.
2. PIHAK PERTAMA bersama-sama PIHAK KEDUA segera merealisasikan pelaksanaan pekerjaan penambangan (eksploitasi) pasir untuk dipasarkan ke Jakarta.
3. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap pemasaran hasil produksi CV. _______ ke PT. __________ yang selama ini telah terbina dengan baik dan kelancaran pembayaran tagihannya.
4. PIHAK PERTAMA bersama-sama PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kelancaran pekerjaan penambangan dan pemasaran pasir CV. _____________.

PASAL 3
HAK
1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak kepemilikan CV. _____________ serta keuntungan bersih perusahaan sebesar 50%.
2. PIHAK KEDUA mempunyai hak kepemilikan CV. _____________ serta keuntungan bersih perusahaan sebesar 50%.
3. PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA mempunyai hak yang sama didalam manajemen CV. _____________ untuk melakukan tindakan manajerial demi kepentingan bersama dalam menentukan komposisi pengurus perusahaan serta pengurus lapangan sebagai kesepakatan bersama.
4. PIHAK PERTAMA bersama-sama dengan PIHAK KEDUA atau pihak lain yang disetujui bersama melakukan pengeluaran keuangan maupun menerima pembayaran transaksi pasir atas nama CV. _____________.

PASAL 4
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
1. PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA mempunyai hak yang sama yaitu sebesar __% dari keuntungan bersih yang diperoleh CV. _____________.
2. Keuntungan bersih yang dimaksud adalah keuntungan yang sudah dikurangi oleh biaya produksi dan manajemen fee serta laba yang ditahan sebesar __% (_____ persen) dari keuntungan bersih setelah pajak.
3. Sisa keuntungan bersih sebesar __% (_________ persen) adalah hak kedua belah pihak yang dibagi sama besar dan akan dikeluarkan dan atau dipindahkan kerekening lain dengan persetujuan kedua belah pihak.

PASAL 5
KEADAAN MEMAKSA
1. Yang dimaksud keadaan memaksa (Force Majeure) didalam surat ini adalah peristiwa yang terjadi diluar kemampuan Para Pihak seperti Bencana Alam, Kebakaran, peperangan, huru hara, dan lain lain yang secara langsung mengganggu terlaksananya kewajiban PARA PIHAK.
2. Segala akibat yang timbul dari adanya keadaan memaksa tersebut merupakan tanggung jawab bersama.

PASAL 6
SELURUH PERJANJIAN DAN PERUBAHAN-PERUBAHAN
1. PARA PIHAK menjamin dan mengikat diri dalam perjanjian ini bahwa kerjasama ini akan dilakukan dengan baik dan benar.
2. PIHAK KEDUA tidak dapat mengalihkan atau memindah tangankan kepada pihak lain segala Hak dan Kewajibannya tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA dan sebaliknya PIHAK PERTAMA tidak dapat mengalihkan atau memindah tangankan kepada pihak lain segala Hak dan Kewajibannya tanpa persetujuan PIHAK KEDUA.
3. Semua informasi mengenai perusahaan merupakan rahasia dan tidak boleh dibuka atau dibeberkan oleh kedua belah pihak kepada orang, firma atau perusahaan manapun tanpa ada persetujuan tertulis sebelumnya dari kedua belah pihak. Dan kewajiban ini akan tetap berlaku walaupun Perjanjian ini telah berakhir karena alasan apapun.
4. Perjanjian ini beserta lampiran tambahannya merupakan suatu kesatuan Perjanjian antara PARA PIHAK dan menggantikan serta membatalkan semua komunikasi baik lisan maupun tertulis yang dilakukan sebelumnya diantara PARA PIHAK mengenai hal-hal menyangkut Perjanjian ini.
5. Setiap perubahan maupun penambahan atas Perjanjian ini akan dilakukan secara tertulis dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan merupakan satu kesatuan Perjanjian antara PARA PIHAK serta memiliki kekuatan hukum yang sama.

PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA
1. PARA PIHAK dalam Perjanjian ini sepakat untuk menyelesaikan segala sengketa atau gugatan yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini dengan itikad baik melalui musyawarah diantara para pihak.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah dimaksud tidak tercapai maka sengketa atau gugatan yang dimaksud akan diselesaikan melalui jalur hukum dipangadilan Jakarta Timur.

PASAL 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak di Jakarta pada Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang dapat Digandakan sesuai keperluan.

PIHAK PERTAMA                                 PIHAK KEDUA



__________________________            __________________________



Saksi PIHAK PERTAMA:                     Saksi PIHAK KEDUA:




__________________________           _________________________
Read More

PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN JASA ANGKUTAN BAGASI MILIK TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)


PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN
JASA ANGKUTAN BAGASI MILIK TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)

Pada hari ini, ..……… tanggal …. Bulan …… tahun _______ (……- ..… -....) dibuat dan ditandatangani di Jakarta Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Jasa Angkutan Bagasi Milik TKI yang baru pulang dari luar negeri, untuk selanjutnya disebut Perjanjian.

1. PT. __________________, berkedudukan di _________ berkantor pusat di jalan _________________________ dalam hal ini di wakili oleh ________________, selaku _________________, berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham tanggal ….. bulan ……………. Tahun ……. .

Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili ________________________, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2. _____________, wiraswasta berdomisili di Jakarta, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk No. ……………………………… dan beralamat di _________________________________________. Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili diri sendiri/pribadi, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Bahwa, dengan ini Pihak Pertama mengikatkan diri untuk memberikan serta menyerahkan hak pengelolaan jasa angkutan bagasi milik TKI kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua mengikatkan diri untuk menerima dan melaksanakan pekerjaan pengelolaan jasa angkutan milik TKI dari Pihak Pertama.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur di bawah ini sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Bahwa Pihak Kedua adalah pihak yang dalam kedudukannya selaku pribadi telah melakukan upaya-upaya dan berhasil dalam rangka mendapatkan pekerjaan pelaksanaan jasa angkutan bagasi milik TKI yang baru pulang dari luar negeri baik dari terminal 3 maupun dari gudang J.A.S./GA di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng yang untuk selanjutnya disebut Pekerjaan.
(2) Bahwa Pihak Kedua, adalah pihak yang dalam proses mendapatkan pekerjaan dimaksud ayat (1) di atas dengan mengatasnamakan Pihak Pertama telah mendapatkan pekerjaan seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini.
(3) Bahwa dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama telah ditunjuk sebagai Pelaksana Jasa Angkutan Bagasi Milik TKI yang baru pulang dari luar negeri No.: Kep. 03/B.0/II/2002 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2002 oleh Tim Teknis Pelaksana Pemulangan TKI, Badan Otonom PJTKI”.


Pasal 2

(1) Bahwa Pihak Pertama menyerahkan pekerjaan seperti dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) di atas secara keseluruhan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima pekerjaan tersebut.

(2) Bahwa Pihak Kedua akan melaksanakan pekerjaan seperti dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) di atas dengan sebaik-baiknya, profesional, jujur, terbuka dan bertanggungjawab.

Pasal 3

(1) Bahwa seluruh modal dan biaya untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud ditanggung oleh Pihak Kedua.

(2) Bahwa Pihak Kedua akan menyiapkan dan menyediakan seluruh sarana serta perlengkapan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dimaksud.

Pasal 4

(1) Bahwa Pihak Kedua wajib melaporkan kepada Pihak Pertama informasi perkembangan kemajuan kegiatan termasuk bidang keuangan secara periodik setiap tanggal 5 setiap bulannya.

(2) Bahwa bila tanggal yang dimaksud ayat (1) pasal ini jatuh pada hari libur, maka akan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

(3) Bahwa Pihak Kedua berdasarkan prinsip kejujuran dan keterbukaan wajib mempertanggungjawabkan segala kegiatan termasuk penggunaan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, perpajakan, bea dan cukai secara teratur sesuai dengan yang ditentukan oleh Pihak Pertama.

Pasal 5

(1) Bahwa Pihak Kedua wajib mengasuransikan semua barang-barang milik TKI yang akan dikirimkan oleh Pihak Kedua (cargo insurance) dengan kondisi All Risk hal mana pembayaran premi atas asuransi tersebut ditangung oleh Pihak Kedua.
(2) Bahwa Pihak Kedua bersedia menanggung own risk/deductible atas nilai ganti rugi dari pihak Asuransi.
(3) Bahwa Pihak Kedua bersedia dan setuju untuk menerima nilai ganti rugi sesuai dengan penggantian yang diberikan oleh pihak Asuransi, kekurangan atas nilai penggantian tersebut dari nilai sebenarnya dari kerugian/nilai yang diklaim oleh Pihak Kedua/TKI bukan merupakan tanggung jawab Pihak Pertama.
(4) Bahwa Pihak Kedua bersedia dan setuju untuk tunduk kepada kondisi dan ketentuan serta prosedur yang umum dan normal dari Pihak Asuransi.

Pasal 6
(1) Bahwa dalam rangka penyelenggaraan atau pelaksanaan pekerjaan dimaksud Pihak Kedua dengan sepengetahuan Pihak Pertama dapat melakukan Perikatan Hukum dengan Pihak Ketiga termasuk pengambilan/penerimaan dan penggunaan tenaga kerja (employee recruitment).

(2) Bahwa Pihak Kedua dengan sepengetahuan Pihak Pertama dapat menentukan tugas, hak dan kewajiban serta kewenangan dari masing-masing tenaga kerja tersebut.

(3) Bahwa Pihak kedua menegaskan dan menjamin bahwa semua tenaga kerja seperti dimaksud pada ayat (1) pasal ini bukan merupakan karyawan PT. .............. .

(4) Bahwa segala akibat dari perikatan hukum seperti dimaksud pada ayat (1) pada pasal ini termasuk penggunaan tenaga kerja sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pihak Kedua.

Pasal 7

(1) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua menentukan pembagian keuntungan (keuntungan bersih) ..% untuk Pihak Pertama dan .. % untuk Pihak Kedua.

(2) Bahwa pembagian keuntungan dilaksanakan setelah dilakukan penutupan pembukuan dan perhitungan rugilaba.

(3) Bahwa perhitungan dan penutupan tahun buku perusahaan dilakukan setiap tanggal .... setiap tahunnya.

Pasal 8

(1) Bahwa dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan keuntungan bersih adalah Pendapatan Bruto dikurangi segala biaya pengeluaran dalam rangka pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas.

(2) Bahwa Pihak Kedua harus dapat membuktikan segala biaya dan pengeluaran lainnya kepada Pihak Pertama dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung berupa kuitansi ataupun tanda terima yang berlaku umum.

Pasal 9

(1) Bahwa segala pengeluaraan dan pemasukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas dilakukan melalui rekening Koran Bank ……………………… AC Nomor ……………………………. .

(2) Bahwa kewenangan penandatanganan cek pengeluaraan uang dalam rangka pelaksanaan pekerjaan tersebut pada ayat (1) pasal ini ada pada Pihak Pertama bersama dengan Pihak Kedua.
Pasal 10

Bahwa Pihak Pertama tidak bertanggungjawab atas segala tindakan Pihak Kedua beserta akibatnya dengan alasan apapun yang dilakukan di luar ketentuan perjanjian dan/atau dilakukan menyimpang dari dan/atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 11

Bahwa Pihak Kedua wajib merahasiakan atas segala rahasia yang berkaitan dengan perjanjian ini kepada Pihak Ketiga dengan tujuan apapun, baik terhadap rahasia yang sudah diketahui maupun yang akan diketahui selama perjanjian ini berlaku ataupun sesudahnya.

Pasal 12

Bahwa Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat Perjanjian ini dan berakhir pada waktu yang ditentukan kemudian atas kesepakatan dan persetujuan kedua belah pihak serta disesuaikan dengan berakhirnya Surat Keputusan No: Kep. 03/B.0/II/2002.

Pasal 13

(1) Bahwa suatu perselisihan yang mungkin timbul dikemudian hari akibat pelaksanaan perjanjian ini baik karena perbedaan penafsiran maupun karena sebab-sebab lain akan diselesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

(2) Bahwa apabila upaya penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat dan kekeluargaan tidak berhasil, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan menurut jalur hukum yang berlaku dengan memilih dan menetapkan domisili yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tempat untuk menyelesaikan perselisihan perkara ini.

Pasal 14

Bahwa apabila baik Pihak Pertama maupun Pihak Kedua merasa perlu adanya penambahan, perubahan atau pengurangan terhadap Perjanjian ini, maka dibuat Perjanjian Tambahan (Addendum) untuk ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 15

Bahwa perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) di atas kertas bermeterai cukup dan berlaku serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama kuat setelah Pihak Pertama dan Pihak Kedua menandatanganinya.

Jakarta, 

Pihak Pertama,                                Pihak Kedua,






SAKSI-SAKSI:





1. …………………………………. 2. ………………………….……


Read More