Jumat, 29 Mei 2009

KONTRAK KERJASAMA PENAMBANGAN & PENJUALAN PASIR

KONTRAK KERJASAMA
PENAMBANGAN DAN PENJUALAN PASIR

Pada hari ini ………… tanggal ………… bulan …………tahun dua ribu lima kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama :
Alamat:

Yang selanjutnya disebut, PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Alamat:

Yang selanjutnya disebut, PIHAK KEDUA.

MENGINGAT :

Bahwa PIHAK PERTAMA mempunyai hak eksplorasi dan konsesi penambangan pasir di _____________________________________, dengan kontrak pengambilan pasir sebanyak _____________ (____________) kubik dengan masyarakat serta Pemerintah Daerah setempat, serta PIHAK PERTAMA memiliki captive market ke PT. ________ yang mempunyai permintaan pasir kurang lebih ____ m3 per bulan.

Bahwa PIHAK KEDUA bersedia dan mampu menyetorkan modal kerja sebagai anggaran dasar perusahaan dengan nilai Rp. _______________________

MAKA DENGAN DEMIKIAN, berdasarkan kesepakatan dan persetujuan bersama sebagaimana tercantum disini dan atas dasar pertimbangan lain yang lebih baik dan berharga, para pihak sepakat untuk bekerja sama dalam mengelola pelaksanaan penambangan (eksploitasi) dan melakukan transaksi perdagangan pasir tersebut, dengan menyetujui hal-hal sebagai berikut :

PASAL 1
PENAFSIRAN
1. PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan kerjasama didalam mengelola pelaksanaan penambangan (eksploitasi) dan transaksi perdagangan atas konsesi penambangan pasir dan captive market yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA menerima keadaan lapangan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana adanya sesuai dengan hasil kunjungan pada hari Minggu, tanggal _____________, yang mana situasi dan kondisinya disepakati akan diteruskan dan diselesaikan sebagaimana mestinya agar dapat segera dimulainya proses produksi pengadaan dan pengiriman pasir keluar dari tempat yang dimaksud.

PASAL 2
KEWAJIBAN
1. PIHAK KEDUA menyetorkan modal kerja dengan jumlah yang tercantum diatas begitu perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak, sehingga pekerjaan dapat segera dilaksanakan.
2. PIHAK PERTAMA bersama-sama PIHAK KEDUA segera merealisasikan pelaksanaan pekerjaan penambangan (eksploitasi) pasir untuk dipasarkan ke Jakarta.
3. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap pemasaran hasil produksi CV. _______ ke PT. __________ yang selama ini telah terbina dengan baik dan kelancaran pembayaran tagihannya.
4. PIHAK PERTAMA bersama-sama PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kelancaran pekerjaan penambangan dan pemasaran pasir CV. _____________.

PASAL 3
HAK
1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak kepemilikan CV. _____________ serta keuntungan bersih perusahaan sebesar 50%.
2. PIHAK KEDUA mempunyai hak kepemilikan CV. _____________ serta keuntungan bersih perusahaan sebesar 50%.
3. PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA mempunyai hak yang sama didalam manajemen CV. _____________ untuk melakukan tindakan manajerial demi kepentingan bersama dalam menentukan komposisi pengurus perusahaan serta pengurus lapangan sebagai kesepakatan bersama.
4. PIHAK PERTAMA bersama-sama dengan PIHAK KEDUA atau pihak lain yang disetujui bersama melakukan pengeluaran keuangan maupun menerima pembayaran transaksi pasir atas nama CV. _____________.

PASAL 4
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
1. PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA mempunyai hak yang sama yaitu sebesar __% dari keuntungan bersih yang diperoleh CV. _____________.
2. Keuntungan bersih yang dimaksud adalah keuntungan yang sudah dikurangi oleh biaya produksi dan manajemen fee serta laba yang ditahan sebesar __% (_____ persen) dari keuntungan bersih setelah pajak.
3. Sisa keuntungan bersih sebesar __% (_________ persen) adalah hak kedua belah pihak yang dibagi sama besar dan akan dikeluarkan dan atau dipindahkan kerekening lain dengan persetujuan kedua belah pihak.

PASAL 5
KEADAAN MEMAKSA
1. Yang dimaksud keadaan memaksa (Force Majeure) didalam surat ini adalah peristiwa yang terjadi diluar kemampuan Para Pihak seperti Bencana Alam, Kebakaran, peperangan, huru hara, dan lain lain yang secara langsung mengganggu terlaksananya kewajiban PARA PIHAK.
2. Segala akibat yang timbul dari adanya keadaan memaksa tersebut merupakan tanggung jawab bersama.

PASAL 6
SELURUH PERJANJIAN DAN PERUBAHAN-PERUBAHAN
1. PARA PIHAK menjamin dan mengikat diri dalam perjanjian ini bahwa kerjasama ini akan dilakukan dengan baik dan benar.
2. PIHAK KEDUA tidak dapat mengalihkan atau memindah tangankan kepada pihak lain segala Hak dan Kewajibannya tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA dan sebaliknya PIHAK PERTAMA tidak dapat mengalihkan atau memindah tangankan kepada pihak lain segala Hak dan Kewajibannya tanpa persetujuan PIHAK KEDUA.
3. Semua informasi mengenai perusahaan merupakan rahasia dan tidak boleh dibuka atau dibeberkan oleh kedua belah pihak kepada orang, firma atau perusahaan manapun tanpa ada persetujuan tertulis sebelumnya dari kedua belah pihak. Dan kewajiban ini akan tetap berlaku walaupun Perjanjian ini telah berakhir karena alasan apapun.
4. Perjanjian ini beserta lampiran tambahannya merupakan suatu kesatuan Perjanjian antara PARA PIHAK dan menggantikan serta membatalkan semua komunikasi baik lisan maupun tertulis yang dilakukan sebelumnya diantara PARA PIHAK mengenai hal-hal menyangkut Perjanjian ini.
5. Setiap perubahan maupun penambahan atas Perjanjian ini akan dilakukan secara tertulis dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan merupakan satu kesatuan Perjanjian antara PARA PIHAK serta memiliki kekuatan hukum yang sama.

PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA
1. PARA PIHAK dalam Perjanjian ini sepakat untuk menyelesaikan segala sengketa atau gugatan yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini dengan itikad baik melalui musyawarah diantara para pihak.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah dimaksud tidak tercapai maka sengketa atau gugatan yang dimaksud akan diselesaikan melalui jalur hukum dipangadilan Jakarta Timur.

PASAL 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak di Jakarta pada Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang dapat Digandakan sesuai keperluan.

PIHAK PERTAMA                                 PIHAK KEDUA



__________________________            __________________________



Saksi PIHAK PERTAMA:                     Saksi PIHAK KEDUA:




__________________________           _________________________


EmoticonEmoticon